BKPM Batalkan 6.231 Izin Investasi PMA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau para investor atau pengusaha yang berinvestasi jangan melupakan hak dan kewajiban.
“Pemerintah memang berusaha memenuhi tuntutan para pengusaha tentang perbaikan pelayanan, dan pemberian insentif penanaman modal, namun para pengusaha memiliki kewajiban. Mereka wajib membayar pajak dan memberi Laporan Kegiatan Penanaman Modal, jangan hanya menuntut insentif, pelayanan investasi, dan tuntutan pengusaha lainnya. Harus seimbang,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis pada Konferensi Pers Pembatalan Izin Prinsip Penanaman Modal, di Gedung Ismail Saleh, Kompleks Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Kamis (19/3).
Azhar mengungkapkan demikian karena BKPM mendapati banyak pemegang Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal Asing (PMA) antara 2007 hingga 2012 tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Dari 6.231 IP PMA yang akan dibatalkan BKPM, sampai hari ini sudah terselesaikan pembatalan atas 3.158 IP PMA. Sedangkan sisanya 3.073 IP PMA segera diselesaikan paling lambat 23 Maret 2015," kata Azhar.
Dia menambahkan bahwa peraturan yang dilanggar para investor adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tetnang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Azhar mengungkapkan dari 15.528 projek PMA dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) mulai dari 2007 hingga 2012 yang tidak menyampaikan LKPM dan telah diberi surat peringatan yakni sebanyak 10.294 projek, sisanya sebanyak 5.234 projek tidak diberikan surat peringatan karena merupakan projek yang multi lokasi.
“Dari pembatalan Izin Prinsip PMA berdasar lokasi, sektor dan negara maka lima provinsi terbesar adalah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Banten, sementara pembatalan Izin Prinsip yang dibatalkan BKPM berdasar bidang usaha yang paling besar adalah perdagangan, pertambangan, jasa, hotel dan restoran, industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik,” Azhar merinci.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, upaya ini bertujuan mengevaluasi efektivitas izin prinsip yang telah dirilis BKPM dalam kegiatan penanaman modal dari investor.
Franky menegaskan, dengan dibatalkannya SP/IP Penanaman Modal tersebut, perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum.
BKPM menyebut sepanjang 2007 hingga 2012 total realisasi investasi PMA yang belum dilaporkan mencapai 85,98 miliar dolar AS. Sementara BKPM telah menerima realisasi investasi sebesar 68,15 miliar dolar AS.
“Untuk PMDN, rencana investasi sebanyak Rp 316 triliun belum dilaporkan, dan yang sudah dilaporkan sebanyak Rp 429 triliun,” Franky menjelaskan.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...