Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:13 WIB | Kamis, 09 Juni 2016

BKPM: Layanan Tiga Jam Berikan Tiga Kepastian Bagi Investor

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah, mengatakan bahwa layanan investasi tiga jam dibuat untuk memberikan tiga kepastiaan bagi investor.

Hal itu dikatakan dalam acara Dialog Investasi bertajuk “Evaluasi dan Capaian Layanan Investasi Tiga Jam” di Kantor BKPM, Jakarta, hari Kamis (9/6).

"Pertama, kepastian untuk memulai usaha yang ditandai dengan pemberian empat izin investasi, akta perdirian, dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)," katanya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, kepastian kerja ditandai dengan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

"Dan ketiga, kepastian pengimporan barang modal atau impor mesin ditandai dengan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," katanya.

Menurut dia, layanan investasi tiga jam terus mengalami perkembangan sejak masa peluncurannya dari awal hanya mengeluarkan tiga produk perizinan, tapi hingga saat ini telah mengeluarkan delapan produk perizinan ditambah surat boking tanah.

Dia menambahkan, pihak yang dapat memanfaatkan layanan tersebut juga terus dikembangkan di mana sebelumnya disyaratkan minimal investasi Rp 100 miliar dan 1.000 tenaga kerja, kemudian diperluas terhadap empat sektor infrastruktur yakni sektor perhubungan, sektor energi, dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum, serta sektor komunikasi dan informatika.

"Kami terus melakukan evaluasi atas capaian dari layanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang dan mempermudah investor," katanya.

Dia mengatakan, selain layanan tiga jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah serta kawasan industri.

"Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nantinya akan terus berkembang," katanya.

Menurut data BKPM per 1 Juni 2016 ada 59 perusahaan yang memanfaatkan layanan tiga jam dengan nilai Rp 137,5 triliun dan menfasilitasi penyerapan tenaga kerja sebesar 44.000 tenaga kerja.

"Konsep awal layanan tiga jam ini diberikan kepada perusahaan atau pengusaha baru yang akan berinvestasi di Indonesia. Tetapi kita juga memberikan layanan tiga jam ini kepada perusahaan dan pengusaha yang ingin memperluas usahanya di Indonesia," katanya.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home