Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 15:55 WIB | Senin, 15 Desember 2014

BKPM Luncurkan Layanan Perizinan Penanaman Modal Online

BKPM Luncurkan Layanan Perizinan Penanaman Modal Online
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani. (Foto-foto: Prasasta).
BKPM Luncurkan Layanan Perizinan Penanaman Modal Online
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani (kiri) dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah (kanan).
BKPM Luncurkan Layanan Perizinan Penanaman Modal Online
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah.
BKPM Luncurkan Layanan Perizinan Penanaman Modal Online
Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani  menegaskan bahwa peluncuran pelayanan penerbitan perizinan penanaman modal secara online merupakan salah satu cara BKPM menjamin sehatnya iklim investasi para penanam modal Indonesia pada 2015 mendatang.

“Layanan perizinan online yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia,” kata Franky di hadapan para perwakilan korporasi dalam peluncuran Perizinan Penanaman Modal Secara Online, di Auditorium Nusantara Gedung BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Franky menjelaskan dengan  pembenahan izin investasi yang dilakukan BKPM, para investor (asing dan dalam negeri) tidak harus datang ke loket pelayanan seperti kegiatan BKPM selama ini.

Pada (28/10) Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pelayanan di BKPM lebih baik dan cepat dalam masalah perizinan untuk investasi. Hal itu dilakukan Joko Widodo sehubungan dengan beberapa kekurangan yang dia temukan saat melakukan inspeksi di Kantor BKPM. Kala itu Joko Widodo menyebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM kurang integratif, dan Presiden berharap proses perizinan dapat lebih mudah dan satu atap.

Presiden mengingatkan, investasi adalah hal penting karena akan membuka lapangan pekerjaan dan memperbaiki infrastruktur seperti listrik yang masih kekurangan di berbagai daerah.

Mengenai tumpang-tindih perizinan antara pusat dan daerah, Presiden mengemukakan, bahwa  sebenarnya telah banyak daerah yang siap untuk perizinan investasi.

Dengan layanan online ini, kata Franky, investor dapat mengajukan perizinan dari kantor atau rumah dengan hanya mengakses laman PTSP di website bkpm.go.id. Guna memudahkan investor asing, BKPM juga menyediakan layanan menggunakan bahasa Inggris.

Dalam situs bagian PTSP, para calon investor dapat mengisi berbagai isian yang terkait identitas pribadi, identitas jenis usaha, dan perusahaan skala besar atau kecil. Selain itu BKPM akan mengeluarkan konfirmasi persetujuan investasi tersebut paling lambat dalam tempo tiga hari.

Franky menyebut bahwa pelayanan permodalan investasi online adalah salah satu rintisan menjelang diterapkannya PTSP secara online di Indonesia pada Januari 2015 mendatang, oleh karena itu Franky optimistis nilai investasi langsung pada tahun depan akan meningkat signifikan. BKPM menargetkan investasi langsung sebesar Rp 519 triliun pada 2015 atau tumbuh 15 persen dibandingkan pencapaian tahun ini, dan dengan pencapaian tersebut kegiatan penanaman modal baru akan diarahkan ke luar Pulau Jawa.

Franky menyebutkan ada 11 jenis perizinan yang diterbitkan BKPM dan sudah bisa diajukan via online mulai Senin (15/12), yaitu: Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip), Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan), Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan), Izin Prinsip Penggabungan Usaha, Izin Usaha Tetap, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan, Perusahaan Penanaman Modal, Izin Usaha Perubahan,  Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA), Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi,  Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal.

BKPM mulai mengkoordinasikan dan mensosialisasikan PTSP Online dengan berbagai lembaga dan kementerian sebagai salah satu bentuk amanat dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“BKPM mengubah pendekatan dari sebelumnya pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha oleh menteri atau kepala lembaga kepada kepala BKPM menjadi usaha prioritas kabinet kerja dalam penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang dibutuhkan dunia usaha,” Franky mengakhiri penjelasannya.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home