BKPM Minta Sederhanakan Perizinan IMB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan penyederhanaan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan penghapusan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Alasannya, menurut Kepala BKPM, Franky Sibarani, persyaratan IMB dan persyaratan Amdal sudah dipersyaratkan dalam izin lokasi. Persyaratan IMB diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Nomor 24/PRT/M/2007.
"Hal ini (diungkapkan) agar pelaku usaha tidak dua kali mengurus dokumen yang sama. Jadi untuk pengurusan IMB, cukup dipersyaratkan saja dokumen izin lokasi," ujar dia, melalui keterangan resmi yang dilansir kantor berita Antara, Jumat (3/7).
Usulan lain yang disampaikan BKPM adalah penyederhanaan perizinan terkait Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007, khususnya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei Ease of Doing Business (EoDB).
"Tadi Bapak Menteri PUPera menyatakan, akan mengkaji kembali kedua aturan tersebut, tanpa mengesampingkan pertimbangan lingkungan dalam pendirian bangunan dan aspek keselamatan kerja," kata dia.
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan Menteri PUPera, Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Jumat (3/7).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk bersinergi dalam melakukan perbaikan indikator kemudahan melalui penyederhanaan perizinan IMB dan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung untuk bangunan dua lantai.
"BKPM dan Kementerian PUPera menyepakati koordinasi lanjutan untuk memproses kedua usulan tersebut," ia melanjutkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...