BKPM: Rating S&P Tetap Akui Perbaikan Iklim Investasi RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menilai bahwa penetapan rating Indonesia pada level BB+ (positive outlook) pada 1 Juni 2016 oleh lembaga pemeringkat Standard & Poor's (S&P) memiliki nilai positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, lembaga pemeringkat tersebut mengakui upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi struktural di antaranya pemotongan subsidi dan perbaikan layanan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Franky mengakui bahwa peringkat rating yang ditetapkan oleh S&P belum memenuhi investment grade seperti dua lembaga pemeringkat lainnya yakni Moody’s dan Fitch Rating yang telah menempatkan Indonesia dalam posisi investment grade.
“Kami tetap menghormati keputusan mereka, apalagi perbaikan iklim investasi juga telah dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan. Selain hal tersebut mereka juga menilai berbagai hal termasuk di antaranya dari sisi kerangka kerja fiskal, utang pemerintah, maupun beban fiskal,” katanya dalam keterangan resmi kepada media, hari Kamis (2/6).
Menurut Franky, dengan kondisi perekonomian global ditandai dengan anjloknya harga minyak serta revisi pertumbuhan global, afirmasi rating yang dilakukan oleh S&P tetap bermakna positif.
Dalam keterangan resminya S&P menyatakan bahwa peningkatan rating dimungkinkan apabila momentum perbaikan tata kelola kelembagaan, khususnya kerangka kebijakan fiskal, dapat menghasilkan pengeluaran pemerintah yang berkualitas, penurunan tren defisit fiskal, moderasi utang pemerintah dan terjaganya kewajiban kontingensi fiskal.
Franky menilai bahwa hal ini tentu merupakan suatu feedback yang konstruktif dari lembaga pemeringkat tersebut. Dia menjelaskan bahwa pemerintah sendiri telah bertekad untuk mengawal implementasi reformasi ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo melalui berbagai paket kebijakan.
“Presiden telah membentuk gugus tugas untuk mengawal implementasi paket kebijakan termasuk hingga ke daerah,” katanya.
Dari sisi BKPM, Franky menambahkan bahwa upaya untuk terus mengoptimalkan kemanfaatan PTSP di daerah terus dilakukan. Salah satunya adalah bersama kementerian dalam negeri dan kementerian/lembaga terkait lainnya, membuat standar pelayanan dan penyederhanaan perizinan bagi PTSP di daerah.
Bulan lalu, delegasi S&P juga sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Delegasi tersebut juga menyempatkan diri mengunjungi PTSP pusat di BKPM dan mengecek beberapa fasilitas kemudahan yang diberikan bagi investor.
Sovereign Country Rating yang dikeluarkan oleh S&P merupakan suatu penilaian dari lembaga pemeringkat tersebut terhadap resiko investasi yang dilakukan di suatu negara dalam hal ini Indonesia.
Rating tersebut lazimnya digunakan oleh investor untuk mengkalkulasi investasi yang mereka lakukan baik melalui instrumen portfolio seperti surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia maupun perhitungan aspek finansial lainnya seperti pinjaman yang dilakukan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...