Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 08:09 WIB | Rabu, 21 Oktober 2020

BKSDA Aceh Selamatkan Harimau Sumatera dari Jerat di Gayo Lues

Tim sedang memeriksa harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) setelah dibebaskan dari jerat, hari Senin (19/10) di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. (Foto: KLHK)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat, di sekitar perkebunan masyarakat (APL), Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, hari Senin (19/10).

Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, harimau Sumatera tersebut diperkirakan berumur dua hingga tiga tahun, berjenis kelamin betina, dengan berat 45-55 kg.

"Hasil pemeriksaan, dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini secara fisik tidak ditemukan luka terbuka, hanya memar dan lecet, namun perlu observasi lanjutan, karena satwa tersebut belum dapat optimal menggerakkan kaki belakang, yang diperkirakan karena jerat menganggu sistem sirkulasi darah, dan motorik syaraf," kata Kepala Balai KSDA, Aceh Agus Rianto, di Banda Aceh (19/10).

Mengingat kondisi, dan keamanan satwa tersebut, proses observasi dan pemulihan dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL), selama 3- 4 hari ke depan.

Jika kondisi harimau Sumatera tersebut menunjukkan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Namun apabila perkembangan kesehatannya belum menunjukkan perkembangan yang berarti, maka akan dilakukan observasi kesehatan lebih lanjut dan perawatan yang lebih intensif di Banda Aceh.

Dilarang Pasang Jerat

Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia dan berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. 

  "Kami himbau untuk tidak memasang jerat / pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Agus kepada warga masyarakat.

Konflik satwa liar khususnya harimau Sumatera dengan manusia dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

BKSDA mengapresiasi dukungan masyarakat Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang antusias membantu proses evakuasi. Mereka pun mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali di wilayah kawasan hutan Terangun, karena menurut mereka, harimau tersebut adalah satwa penghuni di wilayah hutan Terangun yang harus dikembalikan ke wilayah tersebut. Warga masyarakat mengusulkan nama “Jaya” untuk harimau betina tersebut.

Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia mengatakan harimau mempunyai peran dan fungsi penting bagi alam. Kita perlu menyadari nilai eksistensi spesies ini begitu dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home