BLH Bangun Rumah Kompos Senilai Rp 520 Juta
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta berencana membangun rumah kompos senilai Rp 520 Juta. Infrastruktur rumah kompos tersebut bertujuan untuk menekan volume sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Rencana tersebut kini telah masuk ke tahap lelang.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan BLH Kota Yogyakarta, Ika Rostika, target pengerjaan infrastruktur rumah kompos akan selesai sebelum akhir tahun. Sedangkan untuk proses lelang, harapannya akan selesai pada bulan ini.
“Bulan ini proses lelang diharapkan akan selesai, kemudian proses pengerjaan diharapkan selesai dalam waktu 60 hari. Setelah itu baru bisa digunakan,” ungkap Ika Rostika pada Selasa (4/8).
Ika menambahkan, idealnya setiap kawasan memiliki rumah kompos untuk mengolah sampah organik. Namun kendala lahan menjadikan untuk sementara ini hanya kawasan di Nitikan saja yang akan dibangun rumah kompos. Rumah kompos tersebut nantinya akan mengolah sampah organik yang berada di kawasan Nitikan semata. Pasalnya kapasitas rumah kompos di Nitikan belum cukup untuk menampung seluruh sampah organik yang ada di Kota Yogyakarta.
“Kendala utama pembangunan rumah kompos adalah keterbatasan lahan yang bisa dikelola oleh pemerintah. Selain itu, pembangunan rumah kompos juga harus mempertimbangkan aspek sosial, yaitu pencemaran udara berupa bau yang kurang sedap. Untuk sementara ini, lahan yang dinilai sesuai berada di Nitikan. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada lahan di tempat lain yang memenuhi kriteria, pasti akan kami bangun,” imbuh Ika.
Salah satu pertimbangan yang membuat kawasan Nitikan dinilai sesuai dengan kriteria adalah keberadaan bank sampah. Di tempat ini, masyarakat telah memilah sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu sampah organik dan non-organik.
Ketika rumah kompos tersebut telah dibangun, maka sampah organik dari masyarakat Nitikan dapat diolah menjadi pupuk kompos. Setiap masyarakat yang memerlukan bisa memanfaatkan kompos tersebut tanpa dipungut biaya. Di sisi lain, sampah non-organik yang tidak bisa diolah di rumah kompos akan dijual ke pengepul. Melalui cara tersebut, volume sampah yang sampai ke TPA akan berkurang.
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...