BMKG: Jarak Pandang di Padang Semakin Berkurang
PADANG, SATUHARAPAN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ketaping di Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan, jarak pandang di Kota Padang pada Selasa (6/10) semakin berkurang, hanya sekitar 1.500 meter hingga 2.000 meter akibat kabut asap.
"Hari ini jarak pandang lebih pendek dibandingkan kemarin yang masih mencapai 3.000 meter," kata Analisis Cuaca BMKG Ketaping Siska Anggraini saat dikonfirmasi di Padang, Selasa (6/10).
Menurut dia, jarak pandang yang semakin pendek itu akibat kabut asap kiriman dari Sumatera Selatan dan Jambi.
Berdasarkan pantauan satelit saat ini terdeteksi 319 titik panas di Sumatera, dan sebanyak enam titik berada di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
"Karena angin berembus dari selatan ke tenggara menyebabkan Sumbar menerima kabut asap kiriman," kata dia.
Sementara, Humas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Sicincin, Rizki, mengatakan berdasarkan hasil pengamatan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Kototabang, indeks standar pencemar udara berdasarkan konsentrasi PM 10 mencapai 160 mikrogram per meter kubik, atau masuk kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Rosnini Savitri mengimbau masyarakat menggunakan penutup hidung dan mulut berupa masker disposable (masker kesehatan sekali pakai), agar terhindar dari gangguan pernapasan akibat kabut asap.
"Warga sebaiknya menggunakan masker disposable berwarna hijau-putih yang biasa dijual di apotek. Masker ini sudah dilengkapi dengan kawat yang dapat melekat ke hidung dan penyaring debu," kata dia.
Ia mengatakan, penggunaan masker disposable lebih disarankan dibanding jenis lainnya karena terdiri atas tiga lapisan yang dapat meminimalkan terhirupnya molekul debu.
Salah seorang warga Padang, Vicha, mengatakan, kabut asap yang terjadi semakin pekat dibandingkan sebelumnya sehingga ia memilih memakai masker saat berkendara.(Ant)
Editor : Sotyati
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...