BMKG Tetapkan Peta Tiga Zona Bahaya Sesar Cugenang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan ada tiga zona bahaya gempa bumi di Sesar Cugenang, yang bulan lalu terjadi gempa dengan korban ratusan jiwa.
Tiga zona itu adalah Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning), dan itu merupakan hasilp emetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang oleh BMKG yang telah selesai, dan hasilnya disampiakan ke pemerintah daerah.
Pada tanggal 22 Desember 2022, BMKG berhasil menyelesaikan pemetaan bahaya gempa bumi yang diakibatkan oleh aktivitas Patahan/Sesar Cugenang.
Zona Terlarang
Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi yang diberikan BMKG untuk Zona Terlarang ini yakni harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru.
Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.
Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi empat Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Zona Terbatas
Untuk Zona Terbatas (Orange), zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga satu kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi yang diberikan BMKG untuk Zona Terbatas tersebut yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah.
Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Zona Bersyarat
Untuk Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari satu kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi yang diberkan BMKG untuk Zona Bersyarat yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.
Dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG, diharapkan peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur.
Disebutkan, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kabupaten di wilayah Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang.
Peta bahaya Sesar Cugenang menggunakan data hasil monitoring posisi, sebaran dan magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulannya, yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism); analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan; analisis directivity frekuensi gelombang gempa; serta Analisis spektrum gelombang seismik dan Interpretasi anomali gaya berat (gravity).
Sedangkan analisis oleh instansi dari luar BMKG yang menguatkan adalah analisis deformasi permukaan berbasis satelit (InSAR) yang dilakukan oleh peneliti BRIN dan MAPPIN yakni Bapak Dr. Agustan. Hasil analisisnya memiliki arah kurang lebih sama dengan arah Jurus yang ditetapkan oleh BMKG berdasarkan data kegempaan atau focal mechanism, yakni berarah Barat Laut - Tenggara.
Sedangkan data kedua yang menguatkan analisis BMKG yakni data displacement (perpindahan) Global Positioning System (GPS) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terpasang di Cianjur, juga menunjukkan arah Tenggara pada saat kejadian gempa bumi utama di Cianjur pada tanggal 21 November 2022 yang lalu.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...