Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 14:17 WIB | Selasa, 08 Oktober 2013

BNN: Akil Mochtar Negatif Narkoba

Akil Mochtar. (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Narkotika Nasional menyebutkan alasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinyatakan negatif menggunakan narkoba yang ditemukan di ruang kerjanya saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/10).

"Hasil tes tersebut negatif karena dua kemungkinan besar, pertama pada saat narkoba itu ditemukan AM (Akil Mochtar) tidak sedang tertangkap tangan," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kedua, lanjut Sumirat, jangka waktu pemakaian narkoba tersebut sudah lama.

"Kemungkinan, pelaku menggunakan narkoba tersebut sudah lama, jadi tidak terdeteksi dalam sampel urin," ucapnya.

Dia menjelaskan pada umumnya jangka waktu kandungan narkoba bertahan dalam tubuh berbeda-beda, seperti methamphetamine dalam pil tersebut bertahan hingga tujuh hari, sementara itu untuk ganja lebih lama dua minggu sampai satu bulan.

"Namun, tergantung pada metabolisme masing-masing orang ada yang cepat hilang dari tubuh ada yang lama bertahan," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang berupa narkoba tersebut di ruang kerja hakim peradilan tertinggi di Indonesia saat penggeledahan pada Kamis (3/10) lalu, dan menyerahkannya kepada BNN pada Jumat (4/10) pukul 23.00 WIB untuk diperiksa apakah barang bukti tersebut betul-betul narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat methamphetamine dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.

Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.

Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun methamphetamine melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menangkap politikus Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp 3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp 2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".

KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany.

Wakil Ketua MK Mempertanyakan Narkoba di Ruang Akil Mochtar

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mempertanyakan temuan narkoba di ruang kerja Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, karena pemeriksaan Badan Narkotika Nasional terhadap sampel urine serta rambut yang bersangkutan menunjukkan hasil negatif.

"Saya hanya minta kepada penegak hukum mencari tahu ini kerjaan siapa (temuan narkoba di meja kerja Akil Mochtar)," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK mengklaim menemukan narkoba berupa tiga linting ganja dan dua butir ekstasi di dalam bungkus rokok, saat melakukan penggeledahan di ruang kerja hakim tersangka korupsi suap sengketa pilkada Akil Mochtar, Kamis (3/10) malam.

Keesokan harinya temuan itu ditindaklanjuti Sekretariat Jenderal MK dengan menyerahkannya ke BNN untuk diperiksa, dan ternyata positif merupakan narkoba.

Selanjutnya BNN melakukan pemeriksaan sampel urine dan rambut Akil Mochtar untuk memeriksa apakah yang bersangkutan benar menggunakan narkoba. Hasil penelitian BNN menunjukkan Akil negatif dalam penggunaan narkoba.

Hamdan meyakini hasil tes oleh BNN akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan sidang kode etik praktik korupsi sengketa pilkada Akil Mochtar.

"Pasti (hasilnya) akan menjadi bagian dari pertimbangan. Nanti hasil pemeriksaan BNN pasti akan diminta oleh Majelis Kehormatan MK," ujar dia.

Sebelumnya, beberapa staf pribadi Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar mengaku diminta penyidik KPK untuk menyaksikan penemuan ganja dan dua butir ekstasi di meja kerja atasannya, saat penggeledahan dilakukan Kamis (3/10) malam.

"Saya dipanggil penyidik KPK, mereka mengatakan agar saya menyaksikan adanya penemuan barang itu (ganja dan ekstasi)," kata Kepala Bagian Protokol Ketua Mahkamah Konstitusi Teguh Wahyudi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, di lantai 11 Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10) malam.

Namun Teguh mengatakan saat benda itu diperlihatkan penyidik KPK, posisi benda sudah tidak di dalam laci layaknya yang diberitakan selama ini.

"Saat saya disuruh menyaksikan benda itu di atas meja, diperlihatkan begitu saja," kata Teguh.

Hal senada diungkapkan Kasubbag Protokol Ketua MK Ardiansyah Salim. Menurut Ardiansyah, ketika dirinya diminta menyaksikan penemuan benda terlarang tersebut, posisi benda itu sudah tidak di dalam laci.

"Waktu itu saya sedang mendampingi penyidik KPK yang lain sedang menggeledah ruangan kerja saya. Tiba-tiba saya dipanggil dan diminta untuk ikut menyaksikan penemuan benda itu di ruang kerja Pak Akil, dan benda itu sudah diperlihatkan KPK tidak di dalam laci lagi," kata Ardiansyah.

Sekretaris pribadi Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, Yuanna Sisilia menyatakan hal serupa, dirinya diminta penyidik menyaksikan penemuan benda terlarang tersebut.

Namun Yuanna mengaku menyaksikan benda itu masih berada di laci meja kerja atasannya. Namun dia tidak spesifik menjelaskan apakah dia benar-benar intensif mendampingi para penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar.

Yuanna mengaku tidak percaya dengan penemuan benda ganja dan ekstasi itu. Sebab, sepengetahuannya Akil berhenti merokok sejak dua tahun lalu.

"Setiap saya masuk ke ruangannya tidak pernah (mendapati) Pak Akil merokok. Tidak juga ada bau asap," kata Yuanna yang sudah empat tahun menjadi sekretaris Akil Mochtar. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home