BNN: Aturan Rehabilitasi Upaya RI Lindungi HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan bahwa aturan pemberian rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di dalam undang-undang adalah upaya negara untuk melindungi hak asasi setiap warganya.
"Mandat terkait dengan rehabilitasi mencerminkan penghargaan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara, termasuk di dalamnya hak untuk hidup," kata Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam acara Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (25/6).
Komjen Pol. Marthinus menegaskan bahwa kebijakan politik hukum Indonesia terkait dengan rehabilitasi sudah tertera jelas dan tegas.
Hal itu dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, negara melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.
Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Komjen Pol. Marthinus, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).
Untuk mencegah itu terjadi, menurut dia, mantan penyalah guna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.
"Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali untuk menggunakan narkoba," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menekankan agar program pembinaan lanjutan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui berbagai kegiatan produktif harus terus dikembangkan. Pembinaan tersebut juga harus melibatkan unsur masyarakat dan kalangan swasta.
"Lingkungan sosial yang dapat menerima dengan baik akan menghadirkan rasa nyaman bagi mantan penyalah guna narkoba," kata dia.
Selain penciptaan situasi dan kondisi lingkungan sosial yang kondusif, korban penyalahgunaan narkoba juga perlu dikembangkan potensi ekonominya untuk menumbuhkan rasa percaya diri, kemandirian, dan kebermaknaan hidup mereka.
"Memulihkan potensi diri dan produktivitas serta kebermaknaan hidup merupakan hakikat keberhasilan program penyalah guna narkoba," pungkasnya.
Acara Sarasehan Indonesia Bersinar: Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi digelar dalam rangka Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...