BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Thailand dan Aceh
BNN sita barang bukti berupa 323,3 kilogram sabu dan menangkap Sembilan orang.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh. Total barang bukti narkoba sebanyak 324,3 kilogram sabu.
Kabag Humas BNN, Sulistyo Pudjo, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ini membuktikan kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.
“Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda Tanah Air,” katanya, di Jakarta, Kamis (19/8).
“Selain itu, narkoba juga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa serta bernegara,” katanya lagi. Disebutkan upaya penyelundupan narkoba jaringan sindikat narkoba Thailand dan Aceh yang digagalkan BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai.
Sindikat Thailand-Aceh Timur
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial SY (36 tahun). Dia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada hari Kamis (12/8/2021).
“Tiba di Aceh Timur, SY diringkus oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh China warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY yang kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu.
“Adapun sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO),” tuturnya.
Sindikat Aceh
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Sulistyo mengungkapkan, aparat mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
Anggota BNN pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.
Keduanya dibekuk di wilayah Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada hari Jumat (13/8/2021).
“Dari penangkapan ini, mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui adalah pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini,” jelasnya. Besoknya Sabtu (14/8/2021) pagi, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...