BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (16/1) memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di penghujung 2014.
Dari barang bukti yang disita, disisihkan 36,9 gram sabu dan 95 gram ganja untuk keperluan laboratorium sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan total sebesar 4.053,4 gram sabu dan 35.796,52 gram ganja.
Sebelumnya, pada Desember 2014, BNN Depok bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi mengamankan seorang pria Nigeria berinisial UEA karena kedapatan menyimpan 4.075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja di Apartemen Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus itu bermula dari razia yang dilakukan Timpora Imigrasi terhadap warga negara asing, yang bertujuan untuk mendata warga negara asing yang tinggal di Apartemen Margonda Residence I & II. Dari razia tersebut, petugas mengamankan UEA karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Petugas yang curiga dengan kegiatan yang dilakukan UEA, kemudian menggeledah di apartemen tersebut. Petugas menemukan satu buah tas jinjing berisi puluhan unit kamera CCTV yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 4.075,9 gram dan satu bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering dengan berat 301,1 gram. Selanjutnya, petugas melakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba.
UEA mengaku pergi ke Indonesia atas perintah seseorang yang berada di Nigeria. Setiba di Jakarta pada 22 Oktober 2014, UEA menyewa sebuah kamar di Apartemen Margonda Residence II.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang dan baru kali pertama ke Indonesia itu selanjutnya diperintahkan untuk menerima paket berisi sabu dan ganja. Namun, belum sempat mendapatkan perintah selanjutnya terkait sabu dan ganja yang telah diterima, ia terganjal persoalan administrasi yang kemudian membawanya masuk bui.
Pada 1 Januari 2015, BNN mengamankan seorang pria berinisial Mu karena kedapatan menyimpan 35.590,42 gram ganja di sebuah lemari di kamar kosnya, di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebaga kuli pasar ini mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SU untuk menjaga ganja itu. Ia menerima pekerjaan sebagai bentuk balas budi terhadap SU karena telah menanggung biaya pengobatan istrinya sewaktu menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari pengakuan tersangka, pengiriman baru sekali dilakukan. Barang tersebut dibawa SU dan dititipkan di kamar kos Mu. Setelah barang tiba, Mu menyembunyikan barang di dalam lemari pakaian. Barang dikemas dalam satu kardus rokok yang di dalamnya terdapat 16 bungkus daun ganja seberat 15.899,72 gram dan 21 bungkus daun ganja seberat 19.690,7 gram sehingga total keseluruhan paket ganja itu seberat 35.590,42 gram. Mu bertugas menjaga barang dan menunggu perintah selanjutnya.
Atas perbuatan mereka, semua tersangka terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (bnn.go.id)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...