BNN Musnahkan Sabu seberat 7.565,5 Gram
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (8/05) memusnahkan 7.565,8 gram Sabu di kantornya di Jalan M.T Haryono, Jakarta Selatan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke -12 kalinya di tahun 2013 sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang barang bukti tindakan pidana narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia. Jaringan peredaran barang haram tersebut masuk dari Jambi yang kemudian dikirim melalui jalan darat ke Jakarta dan dilanjutkan ke Surabaya hingga terakhir di Denpasar, Bali. Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diringkus, satu diantaranya adalah warga negara asing dari negara Afrika Selatan.
Editor : Yan Chrisna
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...