Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:32 WIB | Rabu, 08 Mei 2013

BNN Musnahkan Sabu seberat 7.565,5 Gram

BNN Musnahkan Sabu seberat 7.565,5 Gram
Kombes Sumirat Dwiyanto (kiri) Kepala Bagian Humas BNN saat jumpa pers terkait pemusnahan barang bukti Sabu di kantornya di jalan M.T Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (8/05) (Foto-foto: Dedy Istanto)
BNN Musnahkan Sabu seberat 7.565,5 Gram
Delapan tersangka kasus penyelundupan dari dua kasus berbeda, satu diantaranya adalah warga negara Afrika Selatan
BNN Musnahkan Sabu seberat 7.565,5 Gram
Barang bukti Sabu yang ditimbang dan dites oleh pihak laboratorium
BNN Musnahkan Sabu seberat 7.565,5 Gram
Seorang tersangka perempuan sedang memasukkan barang bukti Sabu ke dalam mesin pemusnah

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (8/05) memusnahkan 7.565,8 gram Sabu di kantornya di Jalan M.T Haryono, Jakarta Selatan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke -12 kalinya di tahun 2013 sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang barang bukti tindakan pidana narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.

Barang bukti yang  dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia. Jaringan peredaran barang haram tersebut masuk dari Jambi yang kemudian dikirim melalui jalan darat ke Jakarta dan dilanjutkan ke Surabaya hingga terakhir di Denpasar, Bali. Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diringkus, satu diantaranya adalah warga negara asing dari negara Afrika Selatan.

 

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home