BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional dari Malaysia
BATAM, SATUHARAPAN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia menangkap MS (warga negara Indonesia), Rabu (8/1) di perairan Kepri. Ia diduga gembong jaringan narkoba internasional yang sering memasukkan heroin dan shabu ke Indonesia melalui Batam.
"MS adalah otak pelaku pengiriman sejumlah penyelundupan narkoba ke Indonesia. Kami menangkapnya di perairan Kepri saat dideportasi dari Malaysia karena masalah izin tinggal. Dia mengendalikan pengiriman sampai di Kepri," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Jan De Fretes di Batam, Kamis (9/1).
Pelaku dan jaringan, kata Jan De Fretes, setidaknya sudah menyelundupkan 4,45 kilogram heroin dan 1,66 kilogram shabu ke Indonesia melalui Batam dengan memanfaatkan jalur laut.
Pelaku merupakan tenaga kerja Indonesia asal Bawean, Jawa Timur, yang sudah lama bekerja dan menetap di Malaysia. Jaringan itu juga melibatkan warga negara Nigeria yang berada di Malaysia.
"Sebelum menangkap MS, kami bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Polda Kepri dan Kantor BC juga sudah menangkap tiga pelaku di wilayah Kepri yang semuanya masuk jaringannya," kata dia.
Jaringan pertama yang ditangkap ialah AS yang menyelundupkan 750 gram heroin pada Desember 2012. Selanjutnya BNN juga menangkap Uun yang membawa 3,7 kilogram heroin dari Malaysia pada Januari 2013. Pada Oktober 2013, BNN menangkap DR dengan barang bukti 1,661 shabu saat masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre yang mengaku sudah empat kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Batam.
Jan De Fretes mengatakan, luasnya perairan Indonesia di Provinsi Kepri menjadi sasaran jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan heroin dan shabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Maraknya narkoba asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Batam menjadi perhatian serius BNN, sehingga berhasil menangkap MS," katanya.
Ia mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Meski sudah menangkap gembongnya, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan-jaringan narkotika lain," ia menambahkan.
Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohmat, berharap dengan penangkapan gembong tersebut mengurangi pasokan heroin dan shabu ke Indonesia melalui Batam.
"Dengan berbagai penangkapan tersebut, kami berharap akan membuat jaringan narkoba lain berpikir ulang untuk memasukkan narkoba ke Indonesia," katanya.(Ant)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...