BNP2TKI: Tutup Balai Latihan TKI Nakal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Guna meminimalisasi permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus-menerus meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
"Jika diketahui ada PPTKIS dan BLKLN mempermainkan durasi jam pelatihan, sekadar titip nama dalam pelatihan, dan penampungannya tidak layak, saya meminta kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan bupati atau wali kota, agar tidak segan-segan menutup operasional PPTKIS dan BLKLN tersebut di daerahnya," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (28/12).
Nusron menegaskan, pihaknya akan terus mengingatkan agar PPTKIS dan BLKLN dalam mengurus prosedur TKI ke luar negeri selalu berpegang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta ketentuan dan aturan yang berlaku lainnya. "Kami akan tetap konsisten melakukan pengawasan dari hulu guna mengawal proses perlindungan calon TKI," kata Nusron.
"Jangan memaksakan calon TKI yang tidak fit merekayasa menjadi sehat dan memberangkatkan bekerja ke luar negeri, tetapi setelah di luar negeri mereka dipulangkan karena jelas-jelas TKI tersebut tidak sehat," katanya.
Tak Henti Mengawasi
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan BNP2TKI pada awal September 2014, petugas menemukan banyak pelanggaran di BLKLN PT Karya Semesta Perkasa di Jalan Poncol Raya RT 04/04, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Di antaranya surat izin usaha telah dicabut dari Kemenakertrans, kapasitas pun melebihi mengingat gedung yang seharusnya hanya berkapasitas 60 orang kenyataannya menampung hingga 303 calon TKI.
Kasus seperti di BLKLN PT Karya Semesta Perkasa kemungkinan terjadi di daerah-daerah lain. Masih ada beberapa PPTKIS yang merekrut calon TKI/TKI di bawah umur. Masih ada BLKLN yang belum mengadakan pelatihan dengan benar sesuai ketentuan. Para rekrutmen TKI ad yang tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur seperti mendaftarkan TKI ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Juga masih ada pemalsuan dokumen TKI seperti kartu tanda penduduk (KTP), serta dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kesehatan dan dokumen ketenagakerjaan lainnya.
Masih banyak calon TKI/TKI di BLK yang statusnya sekadar "dititipkan" oleh PPTKIS, dengan diberi uang "titip pelatihan" yang nilainya bervariasi Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, sedangkan biaya pelatihan dan peralatan latihan untuk 600 jam pelajaran TKI tujuan Hong Kong adalah Rp 8,5 juta/TKI sesuai cost structure resmi. Padahal TKI tersebut TKI baru, yang belum pernah bekerja di Hong Kong sebelumnya.
Yang disunat bukan hanya uang pelatihan, yang nantinya harus dicicil dari gaji TKI, tetapi juga durasi pelatihan. Fungsi BLKLN tersebut juga bergeser, dari BLK mandiri menjadi merangkap penampungan TKI.
Menurut Nusron, itu adalah modus akal-akalan PPTKIS dan BLK untuk menaikkan margin keuntungan, dengan menekan biaya pelatihan, sehingga TKI-TKI yang ditempatkan tidak kompeten, tidak mengerti Bahasa Mandarin/Cantonesse/Inggris/Arab, dan berpeluang menjadi korban kekerasan.
Nusron menegaskan tidak pernah akan berhenti melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PPTKIS dan BLKLN sampai kedua lembaga itu melakukan perekrutan, pelatihan, pemeriksaan kesehatan dengan benar sehingga penerbitan sertifikat kompetensi calon TKI/TKI tersebut berjalan dengan baik dan benar. (bnp2tki.go.id)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...