Bogor Hapus Denda PBB pada Juni-Agustus
BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada bulan Juni hingga Agustus 2024.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian di Cibinong, Rabu (5/6), mengungkapkan program penghapusan denda untuk PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.
Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda dalam memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.
Selain itu, kata dia, program ini juga sekaligus untuk memeriahkan Hari Jadi Bogor atau HJB Ke-542.
Andri Hadian menjelaskan, melalui program ini para wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja.
“Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” ujar Andri Hadian.
Ia meminta para wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini. Menurut dia, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB-P2 anda. Pajakmu membangun Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, para wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, apikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, Qris dan lainnya.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...