Bolehkah USG Lebih dari yang Disarankan?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Di antara sejumlah pemeriksaan kehamilan termasuk di masa pandemi COVID-19 saat ini, ultrasonografi (USG) menjadi salah satu yang sebaiknya tidak para ibu hamil lewatkan.
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad mengatakan, pemeriksaan ini setidaknya dilakukan lima kali sejak 10 minggu kehamilan hingga menjelang persalinan.
Tetapi, bolehkah USG dilakukan lebih dari yang disarankan?
"Ada jadwal-jadwal pemeriksaan USG yang sebaiknya tidak dilewati ibu hamil. Kalau lebih, boleh dan sepanjang itu bermanfaat dapat dikerjakan," kata dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad dalam webinar, Rabu (7/10).
Pemeriksaan USG pertama kali sebaiknya dilakukan ibu hamil saat usia kehamilannya di bawah 10 minggu. Tujuannya untuk memastikan sejumlah hal antara lain: kehamilan, lokasi di dalam atau luar kandungan, jumlah janin, usia kehamilan dan mendeteksi berbagai faktor penyulit seperti kondisi ibu terlalu kurus, malnutrisi, anemia.
Pemeriksaan selanjutnya pada usia kehamilan 11-13 minggu sebagai skrining kelainan kromosom termasuk mendeteksi down syndrome dini, melihat anatomi janin dan memastikan usia kehamilan.
Berikutnya, USG pada usia 18-24 minggu untuk melihat organ secara komprehensif yakni dari kepala hingga anggota gerak sekaligus mendeteksi kelainan pada janin.
"Pada usia ini organ-organ sudah terbentuk baik, morfologinya tampak secara baik sehingga kita dapat mendeteksi sebagian besar kelainan yang mungkin ada pada janin, dari otak, wajah, tulang hidung, bibir, bagaimana kondisi jantung, paru, ginjal, tulang belakang," tutur Yassin.
USG berikutnya pada 28-30 minggu kehamilan untuk mengevaluasi laju pertumbuhan janin sesuai usia kehamilan, mengetahui letak plasenta, air ketuban lalu anatomi lainnya.
Setelah itu, pemeriksaan pada jelang persalinan yakni 36-40 minggu untuk kembali melihat anatomi janin, menghitung berat janin saat nanti lahir. Menurut Yassin, dokter perlu tahu proporsi berat janin dan panggul ibu jika menginginkan persalinan normal.
Selain USG, pemeriksaan kehamilan juga bisa dilakukan melalui pemeriksan fisik, temu muka atau wawancara dan laboratorium sesuai kondisi ibu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan minimal total delapan kali waktu pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan fisik, ibu hamil risiko rendah bisa minimal berkonsultasi sebanyak enam kali, sementara mereka yang berisiko tinggi sebaiknya frekuensi konsultasi langsung disesuaikan dengan rekomendasi dokter masing-masing.
Lebih lanjut, pada masa pandemi COVID-19 saat ini, perubahan layanan diperlukan untuk mengurangi frekuensi ibu hamil keluar rumah, antara lain konsultasi dan pemeriksaan seperti USG dan laboratorium dilakukan pada waktu dan tempat yang sama. Jika memungkinkan, konsultasi tatap muka bisa diganti dengan virtual. (Antara)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...