FOTO
Penulis: Dedy Istanto
13:51 WIB | Selasa, 24 Juni 2014
Bos PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Diperiksa KPK
Tersangka Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sebesar 522,5 ribu dolar AS kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini ditahan. Artha tiba sekitar pukul 11.47 WIB didampingi kuasa hukumnya ke Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/6). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Artha Meris saat akan menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama dua kali dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas.
Tersangka Artha Meris (kiri) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan) saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap SKK Migas.
Tersangka Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris saat membaca berkas di ruang lobby Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap SKK Migas.
Artha Meris menyempatkan diri berdoa sebelum dipanggil ke ruang pemeriksaan untuk memenuhi panggilan KPK terkait dengan dugaan suap SKK Migas.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka dugaan suap Artha Meris diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Artha didampingi kuasa hukumnya tiba sekitar pukul 11.47 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang kini sudah ditahan.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini bahwa Meris telah memberikan uang sebesar 522,5 ribu dolar AS sebagai rekomendasi persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri perusahaan yang dipimpinnya.Sampai dengan siang ini proses pemeriksaan terhadap Meris masih berjalan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Editor : Sotyati
KABAR TERBARU
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...