BP Batam Tidak Dibubarkan, Kepala Dirangkap Wali Kota
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meluruskan pemberitaan di sejumlah media, khususnya media online, yang menyebut-nyebut pemerintah melalui Rapat Terbatas Kabinet telah membubarkan Badan Pengusahan (BP) Batam.
Humas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya Kamis (13/12) pagi menyebutkan, Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12) telah mengambil keputusan penting, yang merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.
“Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah BP Batam tidak dibubarkan, namun jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam,” bunyi siaran pers itu.
Selanjutnya, menurut Kemenko Perekonomian, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Untuk itu, saat ini sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Alihkan Kewenangan
Sebelumnya sebagaimana diberitakan Rabu (12/12), Menko Perekonomian Darmin Nasution saat menjawab wartawan mengatakan, dualisme kepemimpinan di Batam harus segera dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu, tidak boleh dua.
“Artinya, untuk jalan cepatnya, kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan, akan dirangkap oleh Wali Kota Batam. Sehingga jadi satu dia tangannya, enggak dua,” Darmin menegaskan kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12) sore. (setkab.go.id)
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...