Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 16:52 WIB | Jumat, 03 November 2017

BPH Migas: BBM Satu Harga Terkendala Perizinan

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan saat melihat langsung pesawat pengangkut BBM Air Tractor AT-802 di Bandar Udara Nop Goliat Dekai, Yahukimo, Provinsi Papua, hari Selasa (18/10/2016). (Foto: Dok. BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan bahwa perizinan masih menjadi salah satu kendala terbesar dalam penentuan titik BBM satu harga di daerah.

"Izin prinsip itu memang perlu, hanya saja di beberapa titik ini masih belum ada kesepakatan, namun semua sudah dalam proses," kata Anggota BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, hari Jumat (3/11).

Ia menegaskan Komite BPH Migas akan langsung menemui bupati setempat bila ada masalah perizinan, kemudian pemetaan lokasi akan didiskusikan kembali.

Program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia pada tahun 2017 kurang 14 titik untuk memenuhi target capaian akhir tahun, yang terkendala perizinan.

"Target tahun 2017 adalah sebanyak 54 titik, hingga saat ini sudah 26 yang diresmikan, " kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas lainnya Saryono Hadiwidjoyo.

Lebih lanjut ia menjelaskan enam titik lainnya lagi akan diresmikan dan delapan sisanya baru tahap pengembangan konstruksi serta belum diresmikan. Sedangkan pada tahun 2018 akan ditargetkan sebanyak 50 titik.

Total titik BBM satu harga hingga 2019 adalah sebanyak 150 titik.

Ia optimistis hingga akhir tahun 2017 target tersebut akan tercapai. Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penghambat implementasi Program BBM Satu Harga.Sebelumnya dari BPH menjelaskan letak permasalahannya adalah pertama adalah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah sering mengalami perbedaan pendapat. Penentuan lokasi dari Pertamina terkadang berbeda dengan keinginan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan pada titik pertama penentuan lokasi belum mendapatkan izin namun pemda sudah mengeluarkan izin pada titik rekomendasi kedua. Hal itu membuat proses menjadi lambat.

Tindakan selanjutnya, adalah akan berkoordinasi langsung kepada bupati wilayah terkait. Permasalahan selanjutnya adalah masih terkendala dengan beberapa investor, sebab lokasi sudah menarik namun beberapa investor masih dalam tahap proses.

Pada tahun selanjutnya BPH Migas akan lebih merumuskan lagi penentuan lokasi dengan Pemda. Kendala perumusan pada 2017 adalah ada beberapa titik yang kriteria penentuan belum sepaham dengan pemda karena perubahan tempat ketika meninjau lokasi. (Antara)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home