BPJS Kesehatan: Pemberlakuan Kenaikan Iuran Sesuai Regulasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – BPJS Kesehatan menyebut pemberlakuan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku 1 Januari 2020 sudah sesuai dengan regulasi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
“Pemberlakuan penyesuaian iuran harus kami lakukan, jika tidak kami melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan Program JKN-KIS, kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengaku kecewa terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada seluruh peserta tetap diberlakukan pada tahun 2020. Bahkan Fraksi PKS mendorong hak interpelasi DPR terkait kenaikan iuran tersebut.
Beberapa alasan DPR menolak kenaikan tersebut dikarenakan sebelumnya pada rapat tanggal 12 Desember 2019 telah menyepakati rekomendasi subsidi silang kepada peserta mandiri kelas III. Dengan adanya rekomendasi dari DPR tersebut peserta mandiri kelas III tidak mengalami kenaikan iuran.
Namun, hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada 6 Januari 2020 menjelaskan pemerintah melalui kementerian-lembaga terkait sepakat untuk melaksanakan Perpres 75 Tahun 2019 seperti apa adanya.
Iqbal mengatakan keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang panjang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk dengan Komisi IX DPR RI periode sebelumnya dan juga mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.
Pemerintah juga sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang di antaranya ialah menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.
Iqbal juga mengatakan BPJS Kesehatan memfasilitasi bagi sebagian peserta yang menginginkan turun kelas untuk menyesuaikan dari kebijakan kenaikan iuran. BPJS Kesehatan memiliki program BPJS PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit). Sedangkan bagi peserta PBPU yang merasa tidak mampu bisa mendaftar ke peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah sepenuhnya dengan cara mendaftar di Dinas Sosial sesuai dengan prosedur ada.
“Perlu juga disampaikan kembali, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat,” kata Iqbal. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...