BPJS-TK Perbarui Kerja Sama Naikkan Kepesertaan Informal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - BPJS Ketenagakerjaan, memperbaharui perjanjian kerja sama dengan tujuh agregator (penghimpun peserta) nonperbankan, untuk mengajak pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal menjadi peserta jaminan sosial agar terlindung dari risiko kerja.
Ketujuh perusahaan yang diperbaharui kerja samanya itu adalah PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Butracotama Sentosa, PT Niagaprima Paramitra, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo, dan PT Indosat, Tbk dan kerja sama ditandatangani di Jakarta, Rabu (10/8).
Direktur Kepesertaan dan Hubungan antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas E Lubis, dalam kesempatan itu menjelaskan pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja.
Manfaat perlindungan yang diberikan oleh program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU di antaranya meliputi, pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia.
Semua perlindungan tersebut diberikan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Monitoring dan Evaluasi dilakukan karena telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang telah ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pimpinan ketujuh agregator nonperbankan pada Mei 2015 di Bali.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipandang sangat penting untuk mengukur keefektifan dari perjanjian kerja sama tersebut, atas peningkatan jumlah akuisisi kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Hasil kerja sama ini masih perlu ditingkatkan, karena jumlah kepesertaan informal sampai dengan Juni 2016 melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 288.368 peserta, melalui perbankan sebanyak 138.825 peserta, dan melalui agregator nonperbankan sebanyak 33.071 peserta.
Target kepesertaan informal tahun ini adalah 1,3 juta, sementara yang ada hingga semester I tahun ini sekitar 450.000 pekerja.
Dari kerja sama sebelumnya, ditemukan karakteristik pekerja BPU yang unik yang memerlukan kemudahan akses informasi dan kenyamanan pendaftaran serta kemudahan dalam membayar iuran. "Di sinilah peran agregator dengan kanal yang tersebar luas berpotensi menjangkau calon peserta BPU," kata Ilyas.
Masa berlaku PKS sampai dengan tahun 2017. Ruang lingkup kerja sama pada perjanjian, menerima pendaftaran, menerima pembayaran iuran, rekonsiliasi data, dan transaksi penerimaan iuran BPU. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...