BPK Bantah Tudingan Ahok Auditor Jadi Penyidik KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah kabar yang menyebutkan ada auditor dari lembaga tersebut yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kami tegaskan tidak ada pegawai BPK baik DKI Jakarta atau pusat yang jadi penyidik di KPK," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, hari Rabu (13/4).
Sebelumnya memang sempat beredar isu bahwa ada auditor BPK yang turut menjadi penyidik di KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Bahtiar mengatakan, apabila terjadi penyimpangan oleh pemeriksa BPK, dapat langsung diadukan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
Ia juga menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, dapat menempuh jalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami tegaskan, kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuai perundang-undangan," ujar Bahtiar.
Sebelumnya, Ahok sempat menuding ada pejabat BPK yang menjadi penyidik di KPK khusus untuk kasus RS Sumber Waras.
“Saya bilang sama PT yang kemarin audit saya satu. Sekarang kamu orang BPKP ya? Salam tuh sama salah satu ketua BPK Profesor Edi. Aku udah gituin dia. Salam sama beliau, bilangin Ahok doain dia umur panjang untuk lihat Ahok jadi presiden. Supaya saya berantas munafik-munafik yang enggak bisa buktiin. Aku gituin,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Rabu (13/4).
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika tidak dapat dilaksanakan, Pemprov DKI harus memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan investigatif. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...