BPMS: Penyelesaian GKI Yasmin Tidak Akan Puaskan Semua Pihak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Kristen Indonesia (GKI) mengakui bahwa “Proses Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah GKI Pengadilan di Wilayah Taman Yasmin” dalam kesepakatannya atau keputusan yang diambil pasti tidak akan dapat memuaskan semua pihak.
Hal itu disampaikan BPMS GKI melalui Pesan Pastoralnya yang ditandatangani Ketua Umum BPMS GKI Pdt Handi Hadiwitanto dan Sekretaris Umum Pdt Danny Purnama, pada hari Senin (21/6) seperti dikutip dari sinodegki.org.
"Kita menyadari bahwa tidak ada cara penyelesaian yang sempurna dan yang bisa diterima semua pihak. Dalam dunia yang rapuh ini, pilihan penyelesaian apa pun pasti ada titik lemahnya," kata BPMS GKI.
"Oleh karena itu, kita dapat memahami adanya beberapa Anggota Jemaat dan Simpatisan GKI Pengadilan, terutama dari wilayah Taman Yasmin, yang masih belum setuju dengan kesepakatan di atas," kata BPMS GKI dalam pesan pastoralnya itu.
BPMS GKI menghargai perbedaan pendapat yang ada dan berharap perbedaan pendapat tidak akan merusak persaudaraan dan persekutuan sebagai warga GKI.
"Kita semua akan terus melanjutkan dialog agar perbedaan pendapat itu menjadi kekuatan untuk saling memperkaya di antara kita," kata peryataan itu.
Mengawali pesan pastoralnya, BPMS GKI menyapa "Jemaat-jemaat GKI yang dikasihi Tuhan Yesus Kristus. Kita bersyukur kepada Tuhan atas anugerah-Nya karena harapan dan doa selama 15 tahun dalam seluruh proses penyelesaian persoalan rumah ibadah GKI Pengadilan Bogor yang berlokasi di wilayah Taman Yasmin menunjukkan tanda-tanda positif ke arah penyelesaian yang tuntas."
Adanya kehendak baik dari Pemerintah Kota Bogor dan sikap yang bijak dari Majelis Jemaat, Anggota Jemaat, dan Simpatisan GKI Pengadilan Bogor serta dukungan dari banyak pihak, termasuk masyarakat kota Bogor memberikan pengharapan dan kelegaan kepada kita semua.
"Tidak ada persoalan yang tidak bisa dipecahkan!" kata BPMS GKI.
Seperti diketahui bahwa setelah melalui dialog dan pergumulan yang sangat panjang dan melelahkan, Pemerintah Kota Bogor dan Tim 7, sebagai Tim yang dibentuk oleh BPMS GKI dengan melibatkan unsur GKI Pengadilan Bogor, BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan, BPMSW GKI SW Jabar dan BPMS GKI, tiba pada kesepakatan yang sangat penting.
Kesepakatan itu adalah menyelesaikan persoalan rumah ibadah GKI Pengadilan Bogor di wilayah Taman Yasmin. Kesepakatan itu dilakukan secara sadar, tanpa tekanan apa pun dan dari siapa pun, serta dilakukan demi kepentingan yang lebih luas, yaitu perdamaian dan keadilan antar umat beragama di Indonesia, terutama di kota Bogor.
Hal-hal yang ditempuh dalam penyelesaian persoalan rumah ibadah GKI Pengadilan di wilayah Taman Yasmin adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Kota Bogor menghibahkan kepada GKI Pengadilan Bogor lahan di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor.
- Serah terima lahan hibah dari Pemerintah Kota Bogor kepada GKI Pengadilan Bogor telah dilakukan langsung oleh Walikota Bogor, Bpk. Dr. Bima Arya, pada Minggu, 13 Juni 2021, bertempat di GKI Pengadilan, Bogor.
- Di atas lahan hibah itu akan dibangun tempat ibadah bagi jemaat GKI Pengadilan Bogor, terutama yang berdomisili di wilayah Taman Yasmin dan sekitarnya.
- Lahan di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No. 31 tetap menjadi milik GKI Pengadilan Bogor.
- Kesepakatan ini merupakan ‘jalan tengah’ yang paling realistis pada saat ini karena telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat di wilayah yang lama di Jl. KH. Abdullah bin Nuh No. 31, dan saran dari pimpinan umat beragama di kota Bogor.
Dengan demikian, kata BPMS GKI, bahwa kepentingan semua pihak diakomodasi, pada saat yang sama konstitusi bangsa, terutama penghormatan terhadap hak beragama dan hak beribadah warga negaranya ditegakkan.
Melalui pendekatan dialog yang melibatkan semua pihak ini, diharapkan tercipta keadilan, perdamaian dan relasi yang baik antar umat beragama di kota Bogor.
"Kita bersyukur karena kesepakatan antara Pemerintah Kota Bogor dengan GKI Pengadilan Bogor telah didukung berbagai pihak," kata BPMS GKI.
Keputusan Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan untuk rumah ibadah didukung oleh FKUB Bogor, Kementerian Agama, Pemerintah Pusat, dan terutama oleh masyarakat sekitar. Efeknya, pengumpulan tanda tangan untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah di tempat itu sudah diperoleh.
"Pemerintah Kota Bogor akan segera mengeluarkan IMB dan kita berharap Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor dapat melakukan pembangunan rumah ibadah di tempat yang baru," kata BPMS GKI.
BPMS GKI menilai dengan Adanya titik terang dalam penyelesaian persoalan rumah ibadah GKI Pengadilan yang terletak di wilayah Taman Yasmin sebagai implementasi kebebasan beragama dan beribadah tersebut diyakini sebagai anugerah Tuhan.
"Kita percaya bahwa seluruh proses yang terjadi merupakan hasil perjuangan semua pihak, termasuk Anggota Jemaat dan Simpatisan GKI Pengadilan yang berdomisili di wilayah Taman Yasmin dan semua teman-teman pergerakan lintas agama yang terlibat, sehingga persekutuan jemaat di wilayah Taman Yasmin dapat tetap terpelihara melalui tempat ibadah yang dapat digunakan," kata BPMS GKI.
Di sisi lain, BPMS GKI mengatakan bahwa kita juga tidak akan melupakan bahwa nilai dasar dari seluruh proses gerejawi yang panjang ini adalah bukan sekadar persoalan gedung gereja yang dapat didirikan, tetapi memperlihatkan kesungguhan kita sebagai gereja yang memperjuangkan hak-hak warga negara dan umat beragama secara adil.
"Pada akhirnya, kita berharap doa dan dukungan Saudara sekalian agar persekutuan jemaat GKI Pengadilan Bogor di wilayah Taman Yasmin, khususnya, dan Jemaat GKI Pengadilan Bogor serta seluruh Jemaat-jemaat GKI, umumnya, dapat terus terpelihara dan pada saat yang sama keadilan, perdamaian dan persaudaraan semua pihak di kota Bogor dapat dirasakan," kata BPMS GKI.
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...