BPOM: Apel Terkontaminasi Bakteri Tidak Masuk Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sehubungan dengan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) listeriosis yang disebabkan konsumsi Caramel Apples yang tercemar bakteri patogen Listeria monocytogenes di Amerika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan penjelasan kepada masyarakat, melalui rilisnya yang dikutip dari webnya di Jakarta (26/1) sebagai berikut:
Badan POM sebagai Emergency Contact Point dari International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) dan National Contact Point Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF), telah menerima informasi dari INFOSAN di Jenewa dan dari Kedutaan Besar Amerika di Indonesia perihal penarikan produk apel dan Caramel Apples yang terkontaminasi oleh Listeria Monocytogenes.
Telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) listeriosis dengan 32 korban di 11 negara bagian di Amerika setelah mengonsumsi Caramel Apples, dengan nama dagang Happy Apple (Lochirco Fruit & Produce, Inc), Karm’l Dapples, Carnival (California Snack Foods, of El Monte, California), dan Merb’s Candies (Sugar Daddy LTD). Karena kasus ini, 3 perusahaan tersebut telah melakukan penarikan terhadap produk Caramel Apples.
Terkait dengan kasus keracunan di atas, pada tanggal 6 Januari 2015, perusahaan pengepakan apel Bidart Bros of Bakersfield, California melakukan penarikan terhadap apel jenis Gala dengan nama dagang “Big B” dan apel jenis Granny Smith dengan nama dagang “Granny’s Best” atau “Big B”.
Penarikan dilakukan karena hasil pengujian di lingkungan fasilitas pengepakan menunjukkan adanya cemaran Listeria monocytogenes dengan karakteristik yang sama dengan yang ditemukan pada pasien keracunan. Bidart Bros juga merupakan pemasok apel yang digunakan untuk produksi Caramel Apples.
Listeria monocytogenes adalah bakteri patogen, yang dapat menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam. Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran janin pada wanita hamil.
Berdasarkan hasil penelusuran Badan POM, tidak ada importasi produk olahan Caramel Apples dengan nama dagang seperti disebutkan pada poin 2, ke Indonesia.
Badan POM akan tetap memantau dan mengawasi isu ini, jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Pemerintah Larang Impor Apel California
Sementara itu, Kementerian Perdagangan melarang impor apel asal Amerika Serikat, khususnya apel yang dikemas di Bidart Bros, Bakersfield, California, karena ada indikasi terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.
"Terhadap para importir, dilarang mengimpor buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California karena diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (26/1).
Widodo mengatakan, jika apel-apel tersebut sudah berada di gudang para importir, maka tidak diperkenankan untuk didistribusikan ke para pengecer. Namun jika sudah berada pada level pengecer, maka dilarang untuk diperdagangkan (dijual).
"Untuk yang sudah sampai di pengecer, dilarang untuk memperdagangkan. Dan untuk para konsumen yang sudah terlanjur membeli, agar tidak mengkonsumsi," kata Widodo.
Kemendag secara resmi mengumumkan pelarangan perdagangan produk buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros., Bakersfield, California, AS, dimana kedua jenis apel, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B, diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian, Yusni Emilia, mengatakan bahwa kontaminasi untuk apel tersebut terjadi pada saat penanganan atau sanitasi yang kurang baik.
"Kontaminasi terjadi akibat sanitasi yang kurang baik di packing house yang ada di California, dan bukan di perkebunan," ujar Yusni.
Yusni menjelaskan, berdasarkan data yang sudah terverifikasi, Indonesia sesungguhnya tidak mengimpor apel yang berasal dari packing house Bidart Bros, Bakersfield, California tersebut pada tahun 2014 lalu, maupun pada semester pertama tahun 2015 ini.
"Dari dokumen yang sudah terverifikasi, tidak terdapat apel yang berasal dari packing house di California tadi. Demikian juga untuk impor mendatang di semester pertama 2015," ujar Yusni.
Pada semester II tahun 2014, realisasi impor apel dari Amerika Serikat mencapai 15.898 ton dari sebanyak 24.072 Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sementara pada semester pertama 2015, SPI yang dikeluarkan sebanyak 3.600 ton, dengan realisasi baru sebanyak 719 ton, sehingga dari semester II tahun 2015 hingga Januari 2015 apel yang diimpor dari AS kurang lebih sebanyak 16.616 ton.
Keputusan ini diambil berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0302 tanggal 23 Januari 2015 perihal Foodborne Disease Outbreak terkait konsumsi apel karamel di AS. (pom.go.id/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...