Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 19:33 WIB | Kamis, 10 November 2022

BPOM: Empat Obat dari Dua Perusahaan Farmasi Harus Ditarik dan Dimusnahkan

Ini terkait kasus cemaran bahan kimia EG dan DEG pada sirop obat yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut.
Sirop obat. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan obat yang harus ditarik dan dimusnahkan dari dua perusahaan farmasi.

BPOM melakukan penelusuran dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari industri farmasi, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Hasil pengujian menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut.

Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut.

Dalam keterangan tertulis, produk sirup obat produksi PT CF yang ditarik dan dimusnahkan adalah:

  1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
  2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Sedangkan produk sirup obat produksi PT SF yang ditarik dan dimusnahkan adalah:

  1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
  2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Sebelumnya, BPOM melakukan penelusuran lebih lanjut penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dengan bets yang tidak memenuhi syarat pada tiga Industri Farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).

Dari hasil pengunjian BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan sejumlah obat yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Hasil pengujian yang dilakukan pada dua perusahaan juga menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut.

Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut.

Disebutkan, penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Pemusnahan semua persediaan (stock) sirup obat dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Tidak Ada Kasus Baru

Sementara itu, Kementerian kesehatan mengatakan tidak ada penambahan kasus bagu gangguan gagal ginjal akut (GGA) hingga 6 November 2022. ''Dalam kurun satu pekan terakhir juga terjadi penurunan tren GGAPA di Indonesia,'' kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril.

Sejauh ini masih tercatat 324 kasus, yang terdiri dari 27 kasus dalam perawatan, 195 meninggal, dan sembuh 102 kasus.

Syahril mengatakan upaya ini merupakan hasil sejak dikeluarkannya Surat Edaran yang melarang nakes dan apotek untuk memberikan obat cair/sirup pada anak.

Ini merupakan langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah, mengingat hasil pemeriksaan terhadap kasus GGAPA yang dilaporkan di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, faktor resiko terbesar penyebab GGA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair.

Kematian gagal ginja paling banyak terjadi di usia satu sampai lima tahun. Mayoritas kasus berada pada stadium 3 (58%). Kalau stadium 1 dan 2, katanya, kemungkinan besar semuanya bisa diselamatkan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home