Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 17:34 WIB | Senin, 24 Februari 2025

BPOM Ingatkan Beredarnya Kosmetik dengan Bahan Berbahaya

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memberikan penjelasan tentang hasil pengawasan kosmetika, hari Jumat (21/2) di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan banyak kosmetik ilegal mengandung merkuri, hidrokuinon, dan dexamethasone. Bahan-bahan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena efek samping yang ditimbulkannya.

"Merkuri dapat menyebabkan kanker kulit, sementara hidrokuinon memicu nuansa atopik pada kulit," kata Taruna keterangan tertulis hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025 di kantor BPOM, Jakarta, hari Jumat (21/2/2025).

Selain itu, dia menambahkan bahwa dexamethasone, sebagai obat antiinflamasi, juga dapat mengganggu sistem hormonal secara sistemik.

Disebutkan bahwa penggunaan bahan berbahaya ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan pengguna. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dalam memilih produk kosmetik.

Ketua BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan setiap negara memiliki aturan. Baik itu terkait pers, kebebasan berpendapat, dan hak konsumen.

Ia menegaskan kebebasan harus dihargai, tetapi tetap memerlukan pengaturan agar menghasilkan dampak positif dan sesuai aturan. “Kami ingin mengatur, bukan membungkam,” kata Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar saat konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025 di kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dipromosikan Via Media Sosial

Ikrar juga mengungkapkan bahwa BPOM RI masih menghadapi tantangan kekurangan pegawai untuk menjalankan pengawasan yang lebih efektif. "Kami menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat pengawasan," kata Ikrar.

BPOM semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," kata Taruna Ikrar.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi.

Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60%) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.

Bahan Berbahaya

“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” kata Taruna Ikrar lagi.

Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya: hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik. Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan. Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp1,3 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home