Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 17:51 WIB | Sabtu, 11 September 2021

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk Tiga Vaksin Baru

Vaksin Sputnik V untuk COVID-19. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Izin Penggunaan Darurat (EUA) pada tiga vaksin, yaitu Vaksin Sputnik-V buatan Rusia pada 25 Agustus 2021 lalu, Vaksin COVID-19 Janssen, dan Vaksin Convidecia pada 7 September 2021.

Pemberian izin penggunaan darurat (EUA/Emergency Use Authorization) ini melengkapi Vaksin COVID-19 lain yang sudah mendapatkan EUA sebelumnya di Indonesia, yaitu Vaksin CoronaVac (Sinovac), Vaksin COVID-19 Bio Farma (dari bahan baku produksi Sinovac), Vaksin AstraZeneca, Vaksin Sinopharm, Vaksin Moderna, dan Vaksin Comirnaty (dari Pfizer dan BioNTech).

Menurut keterangan tertulis Satgas Penanganan COVID-19, hari Sabtu (11/9), Vaksin COVID-19 Sputnik-V didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia.

Sedangkan vaksin Janssen didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan dikembangkan Janssen Pharmaceutical Companies, dan vaksin Convidecia didaftarkan oleh PT Bio Farma sebagai pemegang EUA dan dikembangkan CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology.

Ketiganya menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector, serta untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Untuk vaksin Sputnik V akan disuntikkan 2x (masing-masing 0,5 mL per dosis) dengan interval tiga pekan (21 hari), sedangkan vaksin Janssen dan vaksin Convidecia hanya disuntikkan masing-masing satu kali.

Penambahan jenis vaksin yang disetujui penggunaan daruratnya akan membantu Indonesia mengamankan ketersediaan vaksin untuk bisa mencapai total target vaksinasi pada lebih dari 208 juta orang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home