Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 09:34 WIB | Sabtu, 09 Oktober 2021

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Zifivax

Vaksin COVID-19. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 merek Zifivax pada 7 Oktober 2021.

Vaksin Zifivax adalah vaksin COVID-19 ke-10 yang mendapatkan EUA dari BPOM RI dengan pemegang izinnya adalah PT. Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio).

Vaksin Zifivax dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.

Penggunaannya ditujukan pada orang berusia di atas 18 tahun dengan penyuntikan intramuskular (pada otot) sebanyak tiga dosis, masing-masing sebanyak 0,5 mL, dan diberikan dengan interval satu bulan per dosis.

Untuk efikasi (persentase penurunan kejadian penyakit pada kelompok orang yang divaksinasi) dari vaksin Zifivax cukup tinggi. Efikasinya pada berbagai varian virus penyebab COVID-19 cukup tinggi, yakni pada varian Alfa capai 92,93%, Gamma capai 100%, Delta capai 77,47%, dan Kappa capai 90%.

Untuk efikasi pada populasi dewasa usia 18-59 tahun sebesar 81,51% dan untuk efikasi pada orang lansia usia di atas 60 tahun sebesar 87,58%. Secara keseluruhan untuk populasi Indonesia, efikasi vaksin Zifivax mencapai 79,88%.

Jika sudah menerima vaksinasi lengkap, efikasinya bisa mencapai 81,71% dihitung mulai tujuh hari setelah vaksinasi lengkap, atau 81,4% dihitung mulai 14 hari setelah vaksinasi lengkap.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home