BPOM: Tak Perlu Tarik Susu Kental Manis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan produk susu kental manis yang beredar dimasyarakat tak perlu sampai ditarik dari peredaran.
"Tidak ada yang ditarik (terkait susu kental manis)," kata Penny di Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018), yang dilansir tribunnews.com.
BPOM beralasan, selama ini iklan susu kental manis (SKM) yang beredar dimasyarakatlah yang perlu diluruskan.
"Namun visualisasi di dalam iklan ada kriteria yang diberikan BPOM yang dilanggar. Sekarang meluruskan informasi, ke depan tidak ada lagi iklan yang salah memberikan persepsi edukasi kepada masyarakat," kata Penny.
Ia mengatakan, SKM merupakan produk yang mengandung susu untuk pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuhan asupan kebutuhan gizi terutama untuk bayi, apalagi pengganti asi.
"SKM bukan bagian dari susu yang mengandung nutrisi yang memenuhi kandungan tersebut (nutrisi bayi). Jadi SKM bukan pengganti susu untuk bayi dan jelas tidak boleh diberikan untuk bayi di bawah 12 bulan," kata Penny.
BPOM sebelumnya telah merilis surat edaran terkait hal itu, pada surat bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, diharapkan masyarakat bijak dalam penggunaan SKM.
Nanti, kata Penny, BPOM dan pemerintah akan merancang aturan terkait label dan iklan untuk melindungi masyarakat.
"Ada rancangan BPOM tentang label dan iklan yang sedang diproses agar lebih tegas lagi mengatur tentang iklan dan label yang pada intinya untuk perlindungan masyarakat. Karena label dan iklan adalah bentuk edukasi dan juga bentuk yang yang bisa menyesatkan," katanya.
Bagaimana Peran KPI?
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, badannya tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan legitimasi dari badan pengawas terkait. Iklan-iklan yang "tidak benar dan menyesatkan" seperti diungkapkan BPOM ini, juga tidak bisa begitu saja dihentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Harus ada pembuktian ini memang tidak layak dan BPOM menyatakan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak benar," kata Yuliandre, yang dikutip dari bbc.com pada Sabtu (7/7).
Yuliandre juga mengatakan, KPI hanya bisa bertindak selama ada penyelewengan pedoman penyiaran dan standar program siaran.
"Sama kayak iklan lain seperti pemutih dan sebagainya, selagi tidak melanggar, itu tidak ada masalah. Apalagi iklan-iklan itu hanya me-branding."
Bagaimana Selanjutnya?
Surat edaran BPOM, melarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dan memvisualisasikan SKM sebagai produk susu kaya protein untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta melarang untuk ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mengatakan akan mengedarkan surat edaran BPOM itu kepada anggota mereka, dan jika ada yang masih membandel "akan diberikan teguran dan disarankan untuk dihentikan penayangannya."
"Di P3I kita punya BPP, Badan Pengawas Periklanan, melihat iklan-iklan yang melanggar etika atau tidak," sebut Heri Margono.
Dari sisi pengawasan penyiaran sendiri, KPI mengatakan mereka akan mengingatkan lembaga penyiaran jika masih menemukan iklan SKM yang menyesatkan.
"KPI hanya bisa menindak lembaga penyiaran, bukan terhadap artis, konten. Nanti lembaga penyiaranlah yang akan menindak, apakah dari agen iklan atau lain sebagainya," kata Yuliandre.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...