BPPT-Jepang Uji Reaktor Biomassa Penghasil Metanol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama dengan pemerintah Jepang menguji coba prototipe reaktor yang mengubah biomassa dari limbah perkebunan dan pertanian untuk memproduksi bahan bakar cair terbarukan (metanol).
“Program ini kelanjutan MoU yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu. Sekarang masih skala lab dan dalam proses demo plan reaktor. Rencananya akan komersial 2020,” kata Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi BPPT, Dr Adiarso di Jakarta, Kamis (26/6).
Menurut Adiarso, potensi sumber biomassa Indonesia sangat besar, mencapai puluhan juta ton berupa limbah sawit, padi, jagung, tebu, yang diperkirakan mampu memenuhi lebih dari setengah kebutuhan energi primer rakyat.
“Namun hingga kini limbah-limbah ini belum dimanfaatkan karena belum ditemukan teknologi yang lebih ekonomis. Karena itu kami terus meriset teknologinya,” katanya.
Teknologinya, menurut Direktur Eksekutif Asian Peoples Exchange (Apex), sebuah LSM Jepang yang terlibat, Dr Nao Tanaka, menggunakan tanah liat sebagai katalis untuk proses gasifikasi.
Nao Tanaka mengatakan, prototipe ini merupakan integrasi model dari reaktor gasifikasi di mana limbah biomassa menggunakan katalis tanah liat lokal, dengan reaktor untuk sintesa metanol yang berbahan baku gas hasil proses gasifikasi tersebut.
“Jadi gas karbonmonoksida (CO) dan Hidrogen (H2) yang dihasilkan nantinya jadi metanol (CH3OH) cair yang merupakan bahan bakar seperti halnya bensin. Teknologi pembuatan metanol ini dioperasikan pada tekanan yang rendah sehingga bisa menekan biaya,” katanya.
Kerja sama ini didanai proyek Satreps (Science and Technology Research Partnership for Sustainable Development) yang merupakan program pemerintah Jepang untuk meningkatkan kerja sama riset dari JICA (Japan International Cooperation Agency) dan JST (Japan Science and Technology Agency). (Ant)
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...