Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/4) menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia adalah Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Brigjen Didik Purnomo.
“Sidang menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brigjen Didik Purnomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Vonis ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Didik dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
Namun, majelis hakim menganggap Didik tidak tahu mengenai perintah Mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang untuk memenangkan Budi Susanto dalam lelang simulator SIM. Didik juga dianggap tidak pernah bertemu dengan Sukotjo Bambang untuk menerima uang suap Rp 50 juta.
“Terdakwa dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda akan disita atau dipidana dengan pidana penjara enam bulan,” kata majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Ibnu Basuki Widodo mengatakan Didik terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi putusan tersebut, baik Didik maupun Jaksa Penuntut Umum KPK memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
âªDengan hal ini, Didik terbukti bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Jaksa menilai perbuatan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat(1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...