Buang Sampah di Sungai Jakarta, Denda Rp. 50 Juta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hujan sejak beberapa hari yang lalu menyisakan 25 titik genangan yang menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) karena 100 persen mulut air di titik-titik tersebut tersumbat sampah. Pemprov DKI menyikapi kebiasaan masyarakat buang sampah seenaknya ke badan air dengan memberlakukan peraturan denda langsung dengan besaran maksimal Rp. 500.000 per orang, sedangkan perusahaan Rp. 50.000.000.
“Mau kita perkuat nanti, saya kira kalau tidak begitu akan banjir terus. Memang tidak bisa menghilangkan sama sekali, tapi sangat bisa mengurangi,” kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (14/11). Denda langsung ini, dia katakan akan mulai diberlakukan per Desember atau Januari 2014.
Kepala Dinas Kebersihan Provinsi Jakarta, Unu Nurdin juga menjelaskan mengenai denda langsung yang akan diterapkan nantinya dengan maksimal Rp. 500.000 ini, juga ada hukuman pidana tiga bulan. Selain itu pengawasannya sendiri akan menggandeng aparat Satpol PP dan TNI.
Permasalahan sampah yang menyebabkan 25 titik genangan tersebut, telah dirinya pantau secara langsung. Setelah mengeceknya, dia menemukan langsung sumber permasalahannya, yakni karena sampah yang menyumbat aliran got, bahkan kondisi demikian juga terjadi pada sungai kecil yang juga terhambat alirannya karena sampah.
Oleh sebab itu Pemprov DKI sebagaimana dituturkan Jokowi, pihaknya menggandeng TNI, dalam rangka kerja sama untuk membersihkan bahkan memberi pembelajaran masyarakat bahwa buang sampah tidak boleh di sungai.
“Contohnya Pademangan, Jakarta Utara, sudah di Bersihkan. Tapi dua minggu ke depan kotor lagi, karena kebiasaan masyarakat,”
“Ini terus sama-sama kita lakukan dengan TNI.” tegasnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...