Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:17 WIB | Rabu, 14 Januari 2015

Budi Gunawan Benarkan Telah Terjadi Rekayasa Transaksi

Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan (kiri) bersama dengan anggota DPR Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding (tengah) dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (kanan) saat memberikan keterangan terkait dengan kedatangannya ke kediaman Budi Gunawan sore ini. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan mengklarifikasi dugaan kepemilikan rekening gendut yang membuat dirinya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, terkait dengan opini yang berkembang tentang dugaan kepemilikan rekening gendut yang melibatkan beberapa perwira tinggi, termasuk namanya, memang tak bisa dipungkiri ada transaksi keuangan.

"Khusus menyangkut saya, benar ada rekayasa terhadap transaksi keuangan tapi itu terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," kata Budi Gunawan, dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali itu pun merasa heran jika transaksi tersebut dianggap mencurigakan, terlebih dengan tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, sebelum KPK menyelidiki, kasus tersebut sudah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri dan Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah.

"Hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri telah dikirim ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar dia.

Sehingga, lanjut Budi Gunawan, hal tersebut merupakan ketetapan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum karena dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum.

"Polri telah menindaklanjuti masalah dan hal-hal tersebut, bukan tidak pernah ditindaklanjuti. Itu merupakan produk hukum yang harus dihargai sebagai kekuatan hukum sah," kata dia.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home