Budi Mulya Dituntut 17 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dengan denda 800 juta rupiah dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6)..
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa penuntut juga mewajibkan Budi Mulya mengganti uang Negara sebesar 1 miliar rupiah subsider delapan bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB didampingi oleh istri serta anaknya untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Budi Mulya dalam dakwaan disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 689,394 miliar dan dalam proses pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.762.361 triliun.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Sudinkes Jaksel Tangani Pengobatan ARV 655 Pengidap HIV
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan menangani sebanyak...