FOTO
Penulis: Dedy Istanto
13:54 WIB | Rabu, 16 Juli 2014
Budi Mulya Jalani Sidang Vonis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Budi Mulya jalani sidang putusan vonis pada Rabu (16/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mantan Deputi Bank Indonesia tersebut tampak tenang sebelum menjalani sidang putusan yang didampingi oleh istri dan putrinya di ruang tunggu terdakwa Pangadilan Tipikor Jakarta.
Budi Mulya didakwa atas kasus Bank Century dengan ancaman tuntutan hukuman 17 tahun penjara dengan dengan sebesar Rp 800 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut didasari atas perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Swedia Tidak Akan Lagi Mendanai Badan Bantuan untuk Palestin...
STOCKHOLM, SATUHARAPAN.COM-Swedia tidak akan lagi mendanai badan pengungsi PBB untuk Palestina (UNRW...