Budi Mulya: Saya Hanya Korban Politik Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Budi Mulya mengaku menjadi korban politik hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Budi Mulya saat menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) tersebut mengaku dirinya hanyalah korban dari politik terkait dengan kasus Bank Century berdampak sistemik. Menurutnya tuntutan yang didakwakan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat memberatkan yaitu selama 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Dalam pembacaan pledoi Budi Mulya mengatakan bahwa JPU dinilai terlalu memaksakan pendapatnya dan mempersoalkan tentang posisi Bank Indonesia yang menggunakan kewenangan terkait dengan menggelontorkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century karena dianggap belum mengalami krisis perbankan pada tahun 2008. Hal tesebut dinilai Budi sudah menjadi cukup landasan BI memberikan FPJP ke Century sebagai bagian penaggulangan krisis sesuai dengan Perpu 2 Tahun 2008.
Editor : Bayu Probo
LISA Siap Konser Spesial di Jakarta 15 November
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Big Ground Entertainment bersama Sunny Side Up akan menghadirkan Fan Meet...