Bukti Suap Panitera PN Jakpus, KPK Sita Uang Sekretaris MA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti tambahan dalam perkara suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Barang bukti tersebut berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan asing di rumah Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), pada hari Kamis (21/4) lalu.
Dari hasil penggeledahan rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita Rp 1,7 miliar yang terdiri atas US$ 37.603 atau Rp 496 juta; Sin$ 85.800 atau Rp 837 juta; 170 ribu yen atau Rp 20,244 juta; 7.501 riyal atau Rp 26,433 juta; 1.335 euro atau Rp 19,9 juta; dan Rp 354,3 juta.
“Ini adalah kewenangan penyidik KPK dan sampai sekarang masih diselidiki uang tersebut,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, hari Kamis (28/4), di gedung KPK Jakarta.
Selain melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik KPK kala itu juga menggeledah tiga lokasi lain, yakni kantor PT Paramount Enterprise International yang berlokasi di SCB Gading Serpong Boulevard Kelapa Dua Serpong, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kantor Nurhadi di Mahkamah Agung.
Dari tiga lokasi lain itu, penyidik KPK menyita dokumen dan sejumlah uang.
Nurhadi sudah dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan mulai tanggal 21 April 2016. KPK mencekal Nurhadi agar ketika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, Nurhadi sedang tidak berada di luar negeri.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK pada hari Rabu (20/4) menangkap Edy dan Doddy Arianto Supeno, pihak swasta, dalam OTT di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Terdapat dua perusahaan yang berada dalam pengajuan tersebut, tapi KPK belum menyebutkan detail nama dua perusahaan tersebut karena masih dalam proses penyidikan lanjutan.
Uang suap yang diamankan bersama keduanya berjumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100.000.
Namun, sebelumnya, pada bulan Desember 2015, telah ada pemberian pertama sebesar Rp 100 juta dari total komitmen pemberian suap sebesar Rp 500 juta.
Doddy yang diduga sebagai pihak perantara pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Pasal 5 (1) Huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Edy yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU 31 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Editor : Sotyati
Bethlehem Persiapkan Natal, Muram di Bawah Bayang-bayang Per...
BETHLEHEM, SATUHARAPAN.COM-Nativity Store di Manger Square telah menjual ukiran kayu zaitun buatan t...