Buku Pelanggaran HAM: Bukti Nyata Kasus Intoleransi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – KontraS dan Solidaritas Perempuan meluncurkan buku baru yang berjudul “Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat Dalam Kasus-kasus Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah di Indonesia”. Buku ini merupakan kumpulan kasus-kasus yang menjadi bukti nyata kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia.
“Buku ini ditulis untuk mendokumentasikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia,” kata Chrisbiantoro, penulis dan tim analisis dari buku Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus-kasus Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah di Indonesia di Jakarta, Rabu (4/6).
“Karena dokumentasi adalah bagian yang terpenting demi memelihara ingatan kolektif, demi memperjuangkan penyelesaian kasus-kasus serta mendorong pemulihan hak korban. Buku ini mencoba memotret kurang lebih delapan peristiwa di enam provinsi.”
Chris menyatakan bahwa memang tidak semua kasus-kasus pelanggaran HAM dapat ditulis ke dalam buku ini karena keterbatasan yang ada namun semangat yang ada kali ini adalah melengkapi buku-buku sebelumnya.
Chris menjelaskan delapan peristiwa yang ditulis dalam buku itu meliputi kekerasan yang terjadi pada jamaah Ahmadiyah di Makassar dan Cikeusik, penutupan rumah ibadah seperti gereja di Aceh, intoleransi pembangunan Masjid Batuplat, Syiah Sampang, pembubaran paksa pengajian gerakan Ahmadiyah Indonesia, kasus Dayah al-Mujahadah dan kasus Tengku Aiyub.
Chris mengaku kesulitannya bahwa saat menulis buku ini dia memakai standar asas kemanusiaan. Misalnya dalam kasus Syiah Sampang dan jemaah Ahmadiyah Cikeusik yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat.
Tujuan diterbitkannya buku ini adalah untuk mengulas seberapa jauh keterlibatan pemerintah Indonesia baik dari pusat hingga daerah dalam mendukung dan membiarkan bahkan memfasilitasi beragam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh massa intoleran terhadap kelompok agama dan kepercayaan.
Selain itu buku ini juga menceritakan bagaimana respon pemerintah Indonesia terkait dengan proses hukum, pemulihan hak korban serta pencegahan agar peristiwa tersebut tidak lagi terulang.
Tujuan yang lain adalah melihat secara lebih mendalam bentuk-bentuk kerugian dan pelanggaran HAM yang dialami oleh korban dan menguji dua kasus yakni kasus Cikeusik dan kasus Syiah Sampang apakah kasus tersebut memenuhi unsur kejahatan manusia.
Menurut informasi dari Solidaritas Perempuan dan KontraS, buku ini tidak dijual dan rencananya akan digunakan sebagai kado bagi pemerintahan Indonesia mendatang.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...