"Bunyikan Tanda Bahaya Revisi UU KPK"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, hari Selasa (16/2), melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pelataran Gedung KPK, Jakarta. Mereka membawa kentongan dan membunyikannya sambil berorasi. “Kentongan yang dibunyikan adalah pertanda ada keadaan bahaya, sekarang kami membunyikannya sebagai tanda bahaya revisi UU KPK,” ujar Tibiko, salah satu pegiat di Indonesia Corruption Watch (ICW), kepada satuharapan.com.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), ICW, Sahabat ICW, dan Kemitraan Pemuda Muhammadiyah, selain melakukan aksi pukul kentongan bersama-sama juga melakukan audiensi dengan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Menurut mereka, aksi ini merupakan bentuk respons cepat tanggap, karena pada tanggal 18 Februari 2016, DPR RI akan mengadakan sidang paripurna terkait revisi UU KPK.
“Besok aksi pukul kentongan ini juga akan kami lakukan di Gedung DPR RI, bunyi kentongan ini harus diperdengarkan sebagai simbol adanya tanda bahaya yang sedang mengancam lembaga ini (KPK), masyarakat tidak akan tinggal diam,” kata Tibiko.
Publik tiada henti menyatakan penolakannya terhadap upaya pelemahan dan pembunuhan KPK. Seperti pernyataan penolakan yang terjadi diYogyakarta, Aceh, NTB, Semarang, dan daerah lainnya. Namun, tampaknya semua usaha tersebut tidak cukup mampu menyentuh hati nurani anggota DPR karena tampak jelas anggota DPR pun berusaha keras agar revisi UU KPK dibahas tahun ini.
“Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan penolakannya dengan turut serta mengajak para pimpinan KPK menyatakan sikapnya terhadap penolakan revisi UU KPK. Respons pimpinan dalam audiensi tadi sangat positif, mereka sepaham dengan keinginan masyarakat luas untuk menolak revisi UU KPK,” kata Abdullah Dahlan, Divisi Korupsi Politik ICW, kepada satuharapan.com.
Menurut mereka, dalam draft revisi UU KPK yang telah beredar di publik, terdapat banyak substansi yang digagas oleh partai politik DPR yang justru akan membahayakan independensi KPK dan menghambat kerja-kerja KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar pimpinan KPK mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK, seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK, badan legislasi mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi, presiden Jokowi menolak membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019 sehingga langkah penolakan revisi UU KPK sesuai dengan agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK, serta mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...