Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:58 WIB | Kamis, 17 April 2014

Bupati Kutai Timur Isran Noor Diperiksa KPK

Bupati Kutai Timur Isran Noor (kanan) berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Kamis (17/4). Isran Noor diperiksa sebagai saksi terkait kasus TPPU dengan tersangka Anas Urbaningrum. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Kutai Timur Isran Noor dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan izin tambang batubara PT Arina Kota Jaya.

Isran Noor dalam keterangan kepada pers di kantor KPK Kuningan Jakarta pada Kamis (17/4) menyebutkan apa yang telah dilakukannya itu sesuai prosedur.

Perusahan tambang batubara PT Arina Kota Jaya berada di Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Bengalon dan Kongbeng seluas 10 ribu hektar. Izin pertambangan itu dikeluar pada 2010.

Isran Noor menyebutkan kepemilikan izin tambang tidak terkait dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atau mantan Bendahara Umumnya Muhammad Nazaruddin. Dia menyebutkan akta kepemilikan izin tambang itu atas nama Saripah dan Nur Fauziah.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan pemberian izin tambang di daerahnya tindakan sama sesuai prosedur.

“Saya melakukan pelayanan kepada siapa saja. Saya tidak melihat satu partai, etnis apa, dia dari mana. Sama perlakuan itu. Standar,” kata Isran Noor pada wartawan usai diperiksa.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home