Bupati Malang Tetapkan UMK 2014 Rp1,6 Juta
MALANG, SATUHARAPAN.COM – Bupati Malang Rendra Kresna menetapkan upah minimum kota/kabupaten 2014 untuk daerah itu sebesar Rp 1,6 juta setelah dewan pengupahan setempat gagal mencapai kesepakatan.
“Upah minimum kota/kabupaten (UMK) ini memang sudah kami tetapkan dan sudah kami serahkan ke Gubernur Jatim Soekarwo. Keputusan final penetapannya tetap ada di tangan Pak Gubernur,” kata Rendra Kresna di Malang, Sabtu (9/11).
UMK sebesar Rp 1,6 juta tersebut merupakan angka tengah yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 1,68 juta per bulan dan yang diusulkan pengusaha sebesar Rp 1,58 juta per bulan.
Nominal tersebut juga masih lebih tinggi ketimbang UMK yang diusulkan oleh Wali Kota Malang Moch Anton sebesar Rp 1,5 juta. Angka tersebut merupakan angka yang diusulkan pengusaha, sebab angka yang diusulkan oleh serikat pekerja sebesar Rp 1,6 juta per bulan.
Nominal UMK yang diusulkan ke gubernur tersebut, katanya, bisa saja berubah dalam penetapannya. Apakah lebih tinggi atau lebih rendah dari usulan, sebab angka tersebut masih digodok lagi dengan berbagai pertimbangan, sebelum ditetapkan dan diputuskan yang dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.
Rendra mengatakan nominal UMK sebesar Rp 1,6 juta tersebut tidak akan memberatkan pengusaha dan serikat pekerja juga menyetujuinya.
Ia mengakui penetapan nominal sebesar Rp 1,6 juta tersebut sudah melalui proses, koreksi, dan penyesuaian pada sejumlah hal yang sebelumnya menjadi perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha, seperti angka inflasi.
Menurut Rendra, perkiraan angka inflasi 2014 akhirnya ditetapkan 7,5 persen atau diambil angka tengah-tengah. Angka inflasi yang diproyeksikan pengusaha sebesar enam persen dan serikat pekerja sebesar 9,2 persen.
“Saya rasa UMK sebesar Rp 1,6 juta itu tidak memberatkan, sebab yang terpenting bagi pengusaha adalah kenyamanan dan kelangsungan usahanya. Produksi yang dihasilkan pun tidak terganggu, sehingga iklim usahanya juga lancar,” katanya.
Hanya, kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang itu, kalau dalam penerapannya ada pengusaha yang tidak sanggup membayar UMK pekerja sesuai ketentuan yang diberlakukan 2014, ada kesempatan pengusaha untuk mengajukan penangguhan.
Masih ada kelonggaran pengusaha untuk membayar lebih rendah daripada UMK, namun harus melalui prosedur dan mekanisme yang ditempuh.
“Jika tidak menempuh proses penangguhan, pengusaha ya harus membayar pekerja sesuai UMK, kalau tidak pasti ada sanksinya,” kata Rendra.
Penetapan UMK 2014 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malang beberapa waktu lalu menemui jalan buntu karena tidak adanya kesepakatan nominal antara serikat pekerja dan pengusaha. (Antara)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...