Buruh BUMN akan Mogok Kerja di Akhir dan Awal Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Geber BUMN (Gerakan Bersama Buruh/Pekerja Badan Usaha Milik Negara) akan melakukan pemogokan kerja. Pemogokan akan berlangsung di perusahaan-perusahaan BUMN di akhir tahun 2013 sampai awal Januari tahun 2014.
Rencana mogok dipicu pengabaian rekomendasi Panja OS BUMN DPR RI terkait keputusan untuk mengangkat buruh outsourcing di perusahaan BUMN yang ada menjadi pekerja tetap.
Sistem kerja outsourcing telah melegalkan perbudakan buruh, eksploitasi secara besar-besaran, pengurasan keringat dan tenaga buruh demi akumulasi modal yang sebesar-besarnya. Disampaikan Koordinator Geber BUMN (Gerakan Bersama Buruh/Pekerja Badan Usaha Milik Negara) Ais di Jakarta pada siaran pers yang diterima Sabtu (28/12) bahwa sifat ekploitatif sistem kapitalis ini semakin kuat mencengkram buruh. Pelbagai mekanisme perburuhan memberikan surplus produksi sistem kapitalis.
Praktek outsourcing bersifat ekploitatif ini ditentang gerakan buruh di Indonesia. Sementara praktek ini merajalela bagaikan jamur di musim hujan. Nyaris semua perusahaan memberlakukannya dalam bentuk kontrak kerja yang pendek dan outsourcing sehingga menindas hak-hak buruh. Outsourcing adalah model kerja yang mencederai makna hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Outsourcing mengakibatkan tiga masalah utama. Pertama, tersingkirnya buruh dari meja atau kesepakatan negosiasi; kedua, tidak adanya tanggung jawab hukum perusahaan atas buruh; ketiga berkurangnya buruh tetap sehingga semua buruh masuk ke dalam buruh outsourcing. Keadaaan ini mengakibatkan buruh dalam keadaan penuh ketidakpastian.
BUMN sebagai perusahaan inti dan atau pemberi pekerjaan melalui kontraktor penyedia jasa tenaga kerja dan atau pemborong pekerjaan memberikan upah pokok buruh outsourcing jauh lebih rendah daripada buruh tetap. Selain itu sederet perlakuan diskriminatif lainnya menimpa buruh outsourcing.
Menteri BUMN berikut Direksi BUMN (Persero) sampai dengan saat ini tetap membuka kontrak-kontrak kerja baru dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja ataupun dengan berdalih ke pemborongan pekerjaan. Contohnya PT PLN melakukan penerimaan karyawan baru melalui PT Heliora Power secara masif tanpa memprioritaskan desakan di rekomendasi Panitia Kerja Out Sourcing Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja OS BUMN DPR RI) untuk mengangkat buruh outsourcing yang ada menjadi pekerja tetap di PT PLN. Sikap ini membuktikan Menteri BUMN dan Direksi BUMN (Persero) telah melecehkan DPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang telah mengeluarkan rekomendasi itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 juta Benih Lobster Senilai R...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggagalkan aksi penyelund...