Buruh dan Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Buruh dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Massa yang terdiri dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Serikat Mahasiswa Progresif UI (Semar UI) serta Forum Mahasiswa Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik (IISIP) bersama-sama menggelar aksi damai menolak rencana kenaikan harga BBM yang akan dicanangkan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam aksinya perwakilan dari masing-masing organisasi berorasi sambil membentangkan atribut berupa spanduk, poster yang berisi penolakan kenaikan harga BBM.
Wacana pemerintah untuk menaikkan harga BBM dinilai semakin menyengsarakan rakyat miskin dan para pekerja. Ongkos transportasi baik yang menggunakan angkutan kota maupun motor otomatis akan naik.
Pengguna BBM yang katanya kebanyakkan digunakan bagi kelas menengah atas dinilai sebuah kebohongan. Pengguna kendaraan roda dua motor di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan pengguna kendaraan pribadi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2012 setidaknya ada sekitar 76,4 juta sepeda motor sementara untuk kendaraan roda empat hanya sekitar 10,4 juta.
Menurut mereka, rencana Pemerintah menaikkan harga BBM akan memperparah keadaan di tengah berbagai persoalan saat ini. Masih banyaknya kondisi masyarakat di bawah garis kemiskinan serta para pekerja disektor buruh dengan sistem upah yang ada sekarang masih jauh dari layak.
Melihat kondisi tersebut massa menyatakan sikap untuk menolak kenaikkan harga BBM serta merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu meminta untuk mencabut Keputusan Menteri Nomor 231/MEN/2013 tentang Penangguhan Upah Minimum yang sudah disalahgunakan oleh para pemodal. Dan meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran bagi masyarakat miskin dan mencabut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digunakan sebagai alat legitimasi penggusuran.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...