Buruh Tangerang Kembali Demo Tuntut Perubahan UMK
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM – Buruh dari berbagai aliansi di Tangerang, Banten, akan kembali melakukan aksi demo menuntut perubahan UMK oleh Pemda yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) Koswara, Senin (25/11), mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemda dalam menetapkan besaran UMK.
“Kami menolak penetapan UMK oleh pemerintah karena tidak berpihak kepada pekerja. Maka itu, kami melakukan aksi untuk dilakukannya perubahan,” kata Koswara.
Ia mengatakan, aksi penolakan penetapan UMK akan dilakukan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Adapun tujuan aksi yakni di kantor dinas tenaga kerja dan kantor walikota atau bupati. Harapannya adalah perubahan penetapan UMK.
“Tuntutan di tiga wilayah sama yakni perubahan besaran UMK. Maka itu, kita sampaikan kepada pimpinan wilayah,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap agar masing-masing pabrik atau perusahaan dapat mengirimkan wakilnya untuk mengikuti kegiatan.
Sebelumnya pada Rabu (20/11) aksi demo dilakukan buruh Tangerang terkait besaran nilai UMK. Di Kabupaten Tangerang, aksi buruh dilakukan dengan memblokir Jalan Raya Serang, Tiga Raksa yang menyebabkan kemacetan.
Sedangkan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, aksi buruh digelar di kantor Pusat Pemerintahan sambil menunggu jalannya rapat pleno penetapan.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah kecuali Kabupaten Serang yang belum mengusulkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp 1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.418.000, Kota Tangsel Rp 2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.442.000, Kota Cilegon Rp 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp 2.444.301.
Terkait Kabupaten Serang yang belum ada ketetapan UMK 2014, karena hingga Jumat (22/11) malam, Pemprov Banten belum menerima rekomendasi besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Serang. (Ant)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...