Busyro Muqodas : Jangan Gagap Tangani Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia jangan gagap menghadapi korupsi, dan koruptor. Masalah ini merupakan sebuah hal yang sangat krusial. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqqodas, seusai menghadiri peluncuran buku Islam Syariat, Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia yang berlangsung di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta, Rabu (17/7).
“Saat ini, kita jangan gagap dengan koruptor. Koruptornya aja nggak pernah gagap dengan masalah hukum," kata mantan pengajar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tersebut.
Busyro mengatakan demikian menanggapi berbagai pertanyaan pewarta sehubungan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang menginginkan revisi Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012.
Menurut setkab.go.id PP No.99 tahun 2012 adalah pengetatan syarat-syarat remisi bagi terpidana khusus narapidana tindak pidana terorisme, korupsi, narkoba (termasuk di dalamnya narkotika dan prekursor narkotika, dan psikotropika) kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Busyro mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang menurutnya sudah ikut aktif dalam melaporkan berbagai kasus korupsi ke penegak hukum.
“Pernyataan tersebut tentunya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, tetapi ketika diberi respons oleh menteri (Menkumham) maka menjadi kabur,” ujar Busyro.
Pemerintah saat ini dianggap Busyro sudah kebingungan dengan produk hukum buatannya sendiri, hanya karena keinginan sebagian besar politisi yang senang mempermainkan undang-undang.
“Kok kayaknya, seakan-akan pemerintah ini gagap dengan produk yang sudah dibuatnyá sendiri. Nah, kalau memberantas korupsi sudah gagap, maka secara efek psikologis tidak bagus bagi contoh penegakan hukum di negara ini. SEbab, penegakan hukum saat ini membutuhkan konsistensi di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan public trust,” ujar mantan ketua Komisi Yudisial tersebut.
Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Saat ditanya tentang Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum yang belum masuk tahanan KPK, Busyro mengatakan bahwa KPK menunggu pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan juga audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk kasus itu, kami menunggu proses penghitungan dari BPK, karena kami masih mengkalkulasi kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, perhitungan yang rinci merupakan salah satu faktor yang membuat kami belum bisa melaksanakan proses penahanan sekarang,” ujar Busyro.
“Setelah audit selesai, baru kami akan memastikan siapa dulu yang akan ditahan,” kata Busyro. Kemungkinan besar, menurut Busyro, KPK akan melakukan penahanan terhadap dua mantan petinggi Partai Demokrat tersebut setelah Idul Fitri.
"Kalau tidak ada masalah baru, Insyaallah setelah Lebaran," ujar Busyro. Busyro mengatakan, KPK saat ini masih mendalami kasus korupsi projek yang bernilai Rp 2,5 triliun tersebut. KPK mempertimbangkan masa penahanan Anas dan Andi.
"Anas maupun Andi akan ditahan dalam waktu dekat ini. Kami sedang memperhitungkan masa tahanan, sehingga nanti akan cepat disidangkan," pungkasnya.
Editor : Windrarto
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...