BW Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Jalani Pemeriksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW membenarkan hari ini, Selasa (3/2) akan diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana mengarahkan kesaksian palsu di Pilkada Kotawaringan Barat, beberapa tahun lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya pergi untuk pulang. Saya keluar untuk menjalankan mandat sebagai komisioner KPK. Saya tahu kehadiran teman-teman di sini adalah sebagai bentuk dukungan. Dan, saya sangat mengapresiasi ini. Saya sebagai salah satu pemimpin lembaga penegak hukum akan datang untuk menunjukkan kelasnya sebagai seorang pemimpin. Kalau toh ini akibat terberat yang harus diambil adalah saya harus meninggalkan jasad saya, itu akan saya ambil,” kata BW, di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Untuk itu, kata laki-laki kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959 ini dirinya percaya pada Allah di pihak orang-orang yang benar. Hanya doa orang-orang yang tertindas yang akan menyelamatkan bangsa ini.
“Sekali lagi saya pergi untuk kembali. Jadi, jangan dibikin so serius. Makasih atas semua apresiasi teman-teman,” kata dia.
Selain itu BW sebelum berangkat ke Bareskrim Polri memperkenalkan kuasa hukumnya yang sudah menemani dirinya selama 30 tahun.
“Pingin tahu ini lawyer saya? Ibu Nursyahbani Katjasungkana. Ada lagi Mbak Leliana Santosa, sudah bersama saya 30 tahun lalu. Mereka sangat luar biasa jadi saya aman didampingi oleh orang-orang luar biasa. Terima kasih,” kata dia.
Di waktu yang sama Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terima kasih buat teman-tema ini adalah bentuk apresiasi kepada KPK dan sekaligus bentuk apresiasi bahwa KPK tidak akan pernah surut sekalipun memberantas korupsi di negeri ini.
“Sekali lagi, apa yang menimpa BW dan seluruh pemimpin KPK adalah sebuah risiko dari perjalanan panjang memberantas korupsi di negeri ini. Pada seluruh hadirin yang ada di tempat ini, saya hanya ingin menyampaikan bahwa marilah kita berdoa agar supaya KPK bisa berdiri sampai seterusnya,” kata Abraham Samad.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Bambang, Jumat (16/1) pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima Polri pada tanggal 19 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Bambang sedianya akan ditahan oleh Bareskrim karena dinilai akan memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Namun, hal itu batal dilakukan setelah ada penjaminan dari kolega dan aktivis antikorupsi bahwa Bambang tidak akan menghilangkan barang bukti. Bambang baru dilepaskan oleh Bareskrim pada Sabtu dini hari keesokan harinya.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...