Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:05 WIB | Senin, 13 Juli 2015

Cabut NPIK, Kemendag Lakukan Reformasi Birokrasi

Suasana pengumuman ketentuan pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus di Kantor Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Lantai 9 Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat hari Senin (13/7). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan melakukan perombakan birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015. Peraturan tersebut mengatur ketentuan pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Dengan peraturan baru ini,  birokrasi  impor dipangkas, sehingga untuk mengimpor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas  kaki,  elektronika, dan mainan anak, tak perlu lagi mengurus Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Melalui Permendag yang baru, ketentuan mengenai keharusan memiliki NPIK dicabut. “Pencabutan ini dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk penyederhanaan perizinan impor sehingga ketentuan yang dianggap menghambat dan sama dengan ketentuan lainnya dicabut,” kata Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina di Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat hari Senin (13/7).

Dia mengatakan dengan mencabut ketentuan NPIK maka yang akan digunakan untuk melakukan impor dari produk yang sebelumnya masuk dalam NPIK tersebut akan melalui aturan impor produk tertentu.

“Mudah-mudahan dengan pencabutan NPIK ini pandangan terhadap dwelling time bisa diminimalisir,” kata dia.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang impor, menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif, mengurangi birokrasi yang berbelit dan panjang di lingkungan Kemendag dan memberi kelancaran di bidang impor.

Dari catatan Kemendag selama ini ada 16.900 NPIK yang terbagi pada NPIK beras sebanyak 708 importir, kedelai 310 importir, TPT 3332 importir, elektronik 10.273 importir, jagung 232 importir, gula 233 importir, sepatu 919 importir dan mainan anak-anak sebanyak 893 importir.

Permendag ini, kata Thamrin, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 141/MPP/KEP/5/2012 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home