Cagub Sumbar, Mulyadi, Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka. Mulyadi dijerat kasus tindak pidana pemilu.
“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Ir. H Mulyadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangan tertulis hari Sabtu (5/12).
Awi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.
Awi menuturkan penyidik akan memanggil tersangka pada pemeriksaan hari Senin, 7 Desember 2020. Mulyadi diperiksa sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu. Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah berkampanye di luar jadwal melalui tayangan di sebuah program televisi.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...